Kabupaten Pandeglang – Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Menggelar Aksi Demonstrasi di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, Jum’at (27/01/2023).
Barbagai bentuk rasa kekecewaan kaum muda terhadap sistim lelang yang di tayangkan oleh pihak ULP melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan hasil kajian dan advokasi para pengurus, kami memberikan kesimpulan bahwa lelang yang di selenggarakan oleh pihak ULP diduga sangat tidak rasional,” Tutur Kordinator Aksi Burhan.
Lanjut Burhan dalam orasinya mengatakan, seharus nya metode lelang pemerintah dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan rasionalisme pengadaan lelang.
“Dalam sistem gugur yang semestinya dilakukan pemenang lelang memilih perusahaan yang penawar terendah dengan mempertimbangkan rasionalisasi harga penawaran yang tertuang dalam harga perkiraan sementara (HPS) di Kabupaten Pandeglang,” Ungkapnya.
Lanjut burhan dalam orasinya justru di temukan sejumlah pemenang lelang tender dimenangkan oleh perusahaan yang harga penawaran tertinggi dan menggagalkan perusahaan.
“Alasan yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang.” Tukasnya.
Iik Rohimat Selaku Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa hasil investigasi pihaknya di lapangan, penggalan peserta Lelang salah satunya sejumlah perusahaan digugurkan dengan alasan belum membayar BPJS Ketenaga Kerjaan Pada Bulan Januari.
“Padahal bulan Januari pada saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung
pada bulan yang sama dan belum berkewajiban untuk membayar biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya di bayarkan pada bulan setelahnya (Februari),” Ungkapnya.
Iik menambahkan bahwa berdasarkan pantauan pihaknya pada link LPSE Kabupaten Pandeglang hampir 70% paket lelang dimenangkan dengan peserta penawar yang lebih tinggi.
“Dari hasil hasil konfirmasi kami, diduga adanya praktek monopoli proyek dan berbau transaksaksiaonal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Pandeglang, ” Ungkapnya.
Dan inilah isi lengkap tuntutan DPC-AMIRA Kabupaten Pandeglang:
1. Batalkan lelang yang di selenggarakan oleh ULP Kabupaten Pandeglang melalui layanan pengadaan sistem elektronik ;
2. Pecat kepala ULP Karena di nilai tidak becus menyelenggarakan lelang yang bersih dari kolusi dan nepotisme.
3. Aparat penegak hukum (APH) harus memanggil para pokja yang diduga terindikasi pengkondisian dan memonopoli proyek lelang.
4. Bupati Pandeglang jangan tutup mata dengan dugaan KKN dilingkungan ULP Pandeglang karena diduga telah melanggar UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]