Kabupaten Tangerang – Langkah tegas kembali diambil oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama lintas sektor terkait, Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
Hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar tersebut sebelumnya bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland yang merupakan proyek strategis nasional oleh PIK 2, namun akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025.
Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) adalah tim gabungan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari penggunaan ilegal. [red]











