Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 22 Sep 2023 ·

Polsek Sepatan Berhasil Amankan Pengedar Obat Terlarang, 1166 Tramadol dan Eximer Disita


 Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH., MH. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH., MH. Foto: Istimewa

Kabupaten Tangerang  – Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum’at (22/9/2023).

Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono. [red]

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah Untuk Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

30 September 2026 - 19:24

Bupati Maesyal Tegaskan Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan

28 September 2026 - 19:56

Bupati Maesyal Rasyid Resmi Tutup Piala Bupati Cup U-17 2026

27 September 2026 - 20:47

Wabup Intan Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Budaya Hidup Sehat

27 September 2026 - 16:02

Ribuan Warga Nikmati Hiburan HUT Kecamatan Kosambi ke-34 Tahun 2026

26 September 2026 - 22:20

Peringati HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta Tingkatkan Pelayanan Prima

22 September 2026 - 19:36

Trending di Kabupaten Tangerang