Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kabupaten Tangerang · 22 Sep 2023 ·

Polsek Sepatan Berhasil Amankan Pengedar Obat Terlarang, 1166 Tramadol dan Eximer Disita


 Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH., MH. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH., MH. Foto: Istimewa

Kabupaten Tangerang  – Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum’at (22/9/2023).

Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pastikan Biota Air Cisadane Pulih, Banksasuci Tebar 2 Ton Ikan Mujaer dan Tawes

14 Februari 2026 - 15:27

Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait

13 Februari 2026 - 20:34

Kolaborasi Kawan Muda, Pemkab Tangerang dan PIK 2, Berikan 500 BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Ngaji dan Gelar Pelatihan Make Up

13 Februari 2026 - 17:01

Luncurkan Posyandu 6 SPM, Bupati Maesyal Tekankan Peran Strategis sebagai LKD Multifungsi

11 Februari 2026 - 18:15

Bupati Tangerang Minta Kecamatan dan OPD Terkait Gelar GPM Serentak Jelang Bulan Suci Ramadan 1447 H

10 Februari 2026 - 19:28

Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR pastikan air tetap aman dan layak konsumsi

10 Februari 2026 - 18:30

Trending di Kabupaten Tangerang