Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang menyusun draft revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 dan 8 tentang Larangan Miras dan Prostitusi mengingat regulasi daerah tersebut sudah tidak relevan dengan aturan diatasnya.
Namun yang berpotensi menjadi polemik atas rencana revisi tersebut adalah adanya wacana membuat zona khusus tempat hiburan di Kota Tangerang, dimana nantinya beberapa klaster wilayah menjadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan minuman keras dan tempat hiburan.
”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, namun draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” Ungkap Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam kepada media, Rabu (14/01/2025).
Agar tidak terjadi polemik dimasyarakat, sebelum masuk pembahasan, Rusdi meminta Pemkot Tangerang untuk menggelar Focus Group Discusion (FGD) terlebih dahulu.
“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion), Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” Tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Komunitas Muslim Muda Tangerang secara tegas menentang wacana zonasi tempat hiburan tersebut, karena selain membuat resah juga bertentangan dengan semangat Visi Kota Tangerang yang Berkahlakul Karimah.
“Disaat Sejumlah Kota di Indonesia sedang bersemangat menertibkan sejumlah lokalisasi Prositusi, Kok di Kota Tangerang malah muncul ide konyol membuat zona tempat hiburan yang berpotensi meresahkan serta jauh dari semangat Kota Akhlaqul Karimah, jika lolos rusak sudah keberkahan Kota ini,” Ungkap Koordinator KMMT, Fale Wali.
Untuk itu, Fale mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang agar tidak diam terhadap wacana tersebut dan menyatakan sikap penolakan atas ide konyol tersebut.
“Kami minta MUI Kota Tangerang Turun Tangan atas wacana tersebut, dan kami memilih jalan untuk menentang dan tegas menolak wacana tersebut, jangan jadikan pendapatan daerah sebagai alasan melegalkan Prostitusi yang merusak generasi bangsa dan hilangnya keberkahan Kota,” Tandasnya. [red]










