Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 29 Okt 2023 ·

Plt. Kepala Bapenda Banten: Segera Manfaatkan Penghapusan Denda Sebelum Berakhir 31 Oktober


 Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos Perbesar

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos

Kota Tangerang – Kebijakan fiskal berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal segera berakhir. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan belum membayar PKB diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda yang bakal berakhir pada 31 Oktober 2023

“Kami harap semua masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujar Deni saat hadiri perayaan HUT Banten di Kota Tangerang, Minggu 29 Oktober 2023.

Pemprov Banten memberikan kebijakan fiskal itu mulai 21 Agustus 2023 dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-23 Provinsi Banten. Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Sebelumnya, Deni mengungkapkan, bebas denda PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri.

Kebijakan pembebasan denda PKB diberlakukan sampai 31 Oktober 2023 dan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai 23 Desember 2023.

Bagi melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten yang didaftarkan di Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023. [red]

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni: Sudah 60.705 Siswa Penerima Manfaat Sekolah Gratis di 801 Sekolah Swasta

30 April 2026 - 07:19

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

29 April 2026 - 22:09

Kunci Rombel 36 Siswa Per Kelas, Kepala Dindikbud Banten: Komitmen Menjaga Integritas SPMB Tahun 2026

29 April 2026 - 11:47

Komitmen ‘Membangun dari Desa’, Gubernur Andra Soni Alokasikan Rp167,4 Miliar Bangun 46,71 Kilometer Jalan Poros Desa

29 April 2026 - 08:11

Sekda Deden di RUPS Tahunan: Bank Banten Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Daerah

28 April 2026 - 19:18

Gelar RUPST, Dirut Bank Banten: Target Laba Bersih Rp75 Miliyar 

28 April 2026 - 14:39

Trending di Banten