Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Tangerang atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jum’at (11/10).
Pj. Wali Kota Tangerang, menanggapi pertanyaan fraksi terkait urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, menyampaikan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Sekolah Dasar Reguler.
“Upaya yang telah dilakukan mencakup sosialisasi dan advokasi pengelolaan dana BOS, pembentukan tim monitoring, serta penggunaan aplikasi Sakola BOP dan ARKAS dari Kemendikbudristek untuk perencanaan hingga pelaporan,” jelasnya.
Selain itu, untuk mendukung pendidikan bagi siswa tidak mampu, pemerintah telah mengalokasikan beasiswa non-personal melalui Program Sekolah Swasta Gratis yang mencakup 71 sekolah jenjang SD/MI dan 73 sekolah jenjang SMP/MTS.
“Program Tangerang Cerdas juga akan terus dilanjutkan pada tahun 2025,” tambahnya.
Alumnus UI ini, juga menjawab terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026, Kota Tangerang menargetkan penanganan 900 unit RTLH dalam tiga tahun. Pada tahun 2025, sebanyak 500 unit rumah akan direnovasi dengan anggaran sebesar Rp10 miliar.
“Sejak tahun 2014, pemerintah telah memperbaiki 8.182 unit rumah dan membangun 6.227 jamban. Pada tahun 2024, sebanyak 150 jamban telah dibangun,” jabarnya.
Selanjutnya, mengenai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Mantan PJ Bupati Aceh Jaya ini, menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan upaya preventif dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Pinang. Berbagai program pencegahan, seperti sosialisasi pencegahan kekerasan di 104 kelurahan dan 27 sekolah, terus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
“Dengan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmen dalam mewujudkan anggaran yang transparan, serta berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial,” pungkas Dr. Nurdin. [red]