Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Banten · 16 Jan 2023 ·

Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt, Ini Penjelasan Kepala BKD


 Kepala BKD Provinsi Banten, Dr. Nana Supiyana. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala BKD Provinsi Banten, Dr. Nana Supiyana. Foto: Istimewa

Kota Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menerbitkan Surat Perintah Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, yang kini menjadi menjabat sebagai plt. BKPSDM Provinsi Banten, Nana Supiana menerangkan, adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang inovatif, produktif, kompetitif, dan berkarakter,” terang Nana, Senin (16/1).

Ia mengatakan, dengan adanya penyetaraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Plt sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” terang Nana.

Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

“Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Nana, penerbitan Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

Nana melanjutkan, pada Mei 2022, Banten telah melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebanyak 395 jabatan dan dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi pasca pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional serta penyesuaian organisasi bagi jabatan-jabatan yang terdampak penyetaraan serta pengisian jabatan pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) hasil penyesuaian.

Berdasarkan kondisi itu, kata Nana, Pemprov Banten telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Lingkup Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang telah menyesuaikan dengan hasil pemetaan antara nomenklatur sebagaimana Kepmendagri 050-5889 dengan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Dalam hal penetapan perubahan status kepegawaian oleh Penjabat PPK/Gubernur sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ dan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022, proses pengukuhan/pelantikan harus melalui jalur persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Karena pelaksanaan pengukuhan/pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN.

“Artinya, Surat Perintah Plt dari Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang-Undang,” terangnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan, penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan berlaku secara nasional serta tidak menghambat kinerja dan pencairan gaji pegawai. “Hari ini, Senin (16/1) persoalan gaji pegawai sudah clear semuanya dan tidak ada masalah,” kata Al Muktabar. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Gerak Andra Soni Dirikan Sekretariat Bersama Andra Soni-Dimyati X Sanuji-Dita Fajar di Kabupaten Lebak

14 Oktober 2024 - 20:47

Kejar Target Pemilih, KPU Banten Gelar Konser Musik Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

12 Oktober 2024 - 23:25

Dialog Bersama Nelayan, Andra Soni: Kesejahteraan Nelayan dan Petani Harus Diwujudkan

12 Oktober 2024 - 14:16

Dihadapan Puluhan Ribu Warga Kemiri Tangerang, Raffi Ahmad dan Marshel Widianto Ajak Pilih Andra Soni Calon Gubernur Banten Tidak Korupsi

12 Oktober 2024 - 12:36

Atensi Khusus Prabowo, PPIR Turun Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

10 Oktober 2024 - 15:19

Raffi Ahmad Ajak Ribuan Warga Tangerang Pilih Maesyal Rasyid Bupati Tangerang dan Andra Soni Gubernur Banten

9 Oktober 2024 - 10:31

Trending di Banten