Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Jan 2023 ·

Perpanjangkan Masa Kerja Panitia Khusus, DPRD Banten Umumkan Keputusan


 Perpanjangkan Masa Kerja Panitia Khusus, DPRD Banten Umumkan Keputusan Perbesar

Kota Serang – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (25/01/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Barhum H.S. dan Budi Prajogo, dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.

Agenda rapat ini terdiri Pengumuman Keputusan DPRD Provinsi Banten mengenai Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus IV Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Daerah (SK. Nomor 161-33 Tahun 2022 Tanggal 10 November 2022), Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus V Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (SK. Nomor 161-37 Tahun 2022 Tanggal 22 November 2022), dan Perpanjangan Panitia Khusus VI Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Terbatas (SK. Nomor 161-42 Tahun 2022 Tanggal 01 Desember 2022).

H. Fahmi Hakim mengatakan dalam rangka peningkatan peran fungsi dan tugas Anggota Panitia Khusus IV, V, serta VI Provinsi Banten bahwa ada perpanjangan waktu pembahasan. Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 121 Ayat 4, bahwa kerja panitia khusus paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan raperda atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

“Kami berharap, bisa bekerja sama dalam rangka peningkatan kerja yang lebih baik untuk menuntaskan Panitia Khusus DPRD.” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Sisir Perairan Krakatau, Gubernur  Andra Soni: Semua Berikhtiar, Maksimalkan Seluruh Potensi

11 September 2026 - 19:59

Purbaji Basuki Resmi Menjabat Direktur Operasional Bank Banten

11 September 2026 - 11:15

Turut Penyisiran, Gubernur Andra Soni Membersamai Tim SAR dalam Proses Pencarian

11 September 2026 - 11:03

Dukung Proses Operasi SAR, Gubernur Andra Soni: Kita Percayakan pada Basarnas dan Tim Gabungan

10 September 2026 - 22:01

Lepas Kafilah MTQ Nasional, Sekda Banten Deden Ajak Doakan Jurnalis Hilang Kontak di Krakatau

10 September 2026 - 21:01

Trending di Banten