Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 27 Mar 2023 ·

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Secara Merata


 Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Perda Kota Layak Anak. Foto: M. Rendi Saputra/Bule Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Perda Kota Layak Anak. Foto: M. Rendi Saputra/Bule

Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang menggelar sidang paripurna di mana salah satu agendanya adalah pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah. Diharapkan dengan adanya perda ini, Kota Tangerang sebagai kota layak benar-benar bisa terwujud.

Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas raperda tersebut, Senin (27/03/2023).

Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Suparmi menyampaikan sejumlah saran terkait disahkannya perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah kota layak anak. “Selanjutnya menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan,” kata Suparmi.

“Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat, sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,”ucapnya.

Selain itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat dirasakan fungsinya oleh masyarakat. “Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak jalanan,” ujarnya.

Sementara,Wakil Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bisa disahkan. Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” Pungkasnya. [M.Rendi Saputra/Bule]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Lansia Berdaya, Menteri PPPA Apresiasi Sekolah Lansia di Kampung Jimpitan sebagai Percontohan RBI  

11 Februari 2025 - 21:01

39 Puskesmas di Kota Tangerang Siap Layani CKG, Menteri: Kado dari Negara untuk Masyarakat

10 Februari 2025 - 22:40

Perkuat Kepedulian, Pj Wali Kota Nurdin Santuni Anak Yatim dan Ajak Warga Terus Bangun Kesadaran Sosial

10 Februari 2025 - 18:53

Di Momen HPN, Pj Wali Kota Nurdin Apresiasi Insan Pers sebagai Penguat Informasi Publik

10 Februari 2025 - 18:45

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Satu Nyawa Sangat Berarti untuk Diselamatkan

10 Februari 2025 - 12:45

Berasa Makan Dirumah Sendiri, RM Bintang Tangerang Hadir di Karawaci Office Park

8 Februari 2025 - 20:08

Trending di Kota Tangerang