Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 27 Mar 2023 ·

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Secara Merata


 Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Perda Kota Layak Anak. Foto: M. Rendi Saputra/Bule Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Perda Kota Layak Anak. Foto: M. Rendi Saputra/Bule

Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang menggelar sidang paripurna di mana salah satu agendanya adalah pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah. Diharapkan dengan adanya perda ini, Kota Tangerang sebagai kota layak benar-benar bisa terwujud.

Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas raperda tersebut, Senin (27/03/2023).

Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Suparmi menyampaikan sejumlah saran terkait disahkannya perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah kota layak anak. “Selanjutnya menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan,” kata Suparmi.

“Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat, sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,”ucapnya.

Selain itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat dirasakan fungsinya oleh masyarakat. “Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak jalanan,” ujarnya.

Sementara,Wakil Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bisa disahkan. Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” Pungkasnya. [M.Rendi Saputra/Bule]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Terhadap Pedagang, Paguyuban Pedagang Pasar Anyar Dukung Andra Soni Jadi Gubernur Banten

5 Oktober 2024 - 15:02

Didapuk Sebagai Ketua Dewan Pembina WAMEN, Rusdi Alam: Kolaborasi dalam Publikasi, Sinergi dalam Edukasi

5 Oktober 2024 - 08:04

Pj Wali Kota Nurdin: Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersih dari Narkoba (Bersinar)

4 Oktober 2024 - 20:34

Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten dalam Upaya Percepatan Penanganan Stunting

4 Oktober 2024 - 14:33

Pj Wali Kota Nurdin Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

4 Oktober 2024 - 07:56

Para Siswa Terus Diedukasi Pentingnya Makan Buah dan Sayur Melalui Pembiasaan MBG

4 Oktober 2024 - 06:57

Trending di Kota Tangerang