Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 28 Jul 2025 ·

Pemprov Banten Segel Galian C Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang


 Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi tambang galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.

Pemasangan spanduk larangan aktivitas dilokasi tersebut juga disaksikan langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang, Sekretaris Kecamatan Sukadiri dan Trantib Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang secara ilegal, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Begitu dapat laporan dari masyarakat, pak Gubernur atensi dan langsung memerintahkan kami untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C Ilegal,” Ungkap Wawan, Senin (28/07/2025).

Wawan menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” Tegasnya.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Hijrah Fest 1448 H Di Legok, Bupati Maesyal: Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

16 Juni 2026 - 20:48

Bupati Tangerang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Citra Raya, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah

16 Juni 2026 - 20:42

Wabup Intan Dorong Orang Tua dan Lembaga Pendidikan Perkuat Pendidikan Karakter, Moral dan Agama Di Era Digital

16 Juni 2026 - 20:37

Wabup Intan Apresiasi Pemerintah Desa Ciakar Gelar Pasar Tradisional

16 Juni 2026 - 19:31

Bupati Tangerang Apresiasi Program Sekolah Berkarakter Hijau, Sehat dan Inovatif (BERHATI)

15 Juni 2026 - 13:33

Bupati Tangerang Dorong ABPEDNAS Dukung Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

14 Juni 2026 - 20:13

Trending di Kabupaten Tangerang