Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi tambang galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.
Pemasangan spanduk larangan aktivitas dilokasi tersebut juga disaksikan langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang, Sekretaris Kecamatan Sukadiri dan Trantib Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang secara ilegal, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu dapat laporan dari masyarakat, pak Gubernur atensi dan langsung memerintahkan kami untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C Ilegal,” Ungkap Wawan, Senin (28/07/2025).
Wawan menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” Tegasnya.[red]










