Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 28 Jul 2025 ·

Pemprov Banten Segel Galian C Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang


 Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi tambang galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.

Pemasangan spanduk larangan aktivitas dilokasi tersebut juga disaksikan langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang, Sekretaris Kecamatan Sukadiri dan Trantib Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang secara ilegal, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Begitu dapat laporan dari masyarakat, pak Gubernur atensi dan langsung memerintahkan kami untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C Ilegal,” Ungkap Wawan, Senin (28/07/2025).

Wawan menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” Tegasnya.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

3 Juni 2026 - 20:28

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 12:33

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

30 Mei 2026 - 22:59

Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Jadikan Masjid Sebagai Benteng Iman dan Sosial

29 Mei 2026 - 17:21

Khusu dan Khidmat, Wabup Intan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad

27 Mei 2026 - 17:36

Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

27 Mei 2026 - 15:37

Trending di Kabupaten Tangerang