Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 28 Jul 2025 ·

Pemprov Banten Segel Galian C Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang


 Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi tambang galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.

Pemasangan spanduk larangan aktivitas dilokasi tersebut juga disaksikan langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang, Sekretaris Kecamatan Sukadiri dan Trantib Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang secara ilegal, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Begitu dapat laporan dari masyarakat, pak Gubernur atensi dan langsung memerintahkan kami untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C Ilegal,” Ungkap Wawan, Senin (28/07/2025).

Wawan menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” Tegasnya.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Bersama Lippo Sepakat Lakukan Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

5 November 2025 - 18:30

Okta Kumala Dewi: Perempuan Adalah Motor Penggerak Pendidikan di Indonesia

1 November 2025 - 23:41

Wabup Intan Hadiri Penyerahan Bantuan CSR Program Lippo PRIMA di SDN Gerubug I

30 Oktober 2025 - 07:04

Bupati Tangerang Buka Rakor Realisasi Investasi Triwulan III Provinsi Banten

28 Oktober 2025 - 17:55

Wabup Intan Tinjau Progres Pelaksanan Program Bedah Rumah Di Kecamatan Kemiri

28 Oktober 2025 - 17:50

Bupati Tangerang Ajak Generasi Muda Jaga dan Kuatkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025 - 14:13

Trending di Kabupaten Tangerang