Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 2 Feb 2026 ·

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta


 Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan Deden saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Foto: ist Perbesar

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan Deden saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Foto: ist

Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang mematangkan persiapan program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta. Komitmen ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi demi pemerataan keadilan pendidikan bagi masyarakat.

“Pemprov Banten saat ini sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Deden mengatakan, secara prinsip, Pemprov Banten berkomitmen penuh terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat. Program ini telah dilaksanakan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan penerima manfaat siswa kelas X.

Dalam Pergub juga telah memasukkan jenjang Madrasah Aliyah sebagai penerima manfaat program Sekolah Gratis. Namun demikian, Pemprov Banten menilai masih dibutuhkan kajian yang lebih komprehensif agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dengan Kementerian Agama (Kemenag). Karena secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan kebijakan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan.

“Pak gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” katanya.

Di samping itu, perlu ada penyelarasan aspek hukum, tata kelola, dan mekanisme teknis pelaksanaan. Oleh sebab itu, Pemprov Banten akan berkomunikasi dengan Kemenag dalam waktu dekat.

“Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih intens antara pengelola madrasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan begitu, data dan aspirasi yang disampaikan benar-benar faktual dan menjadi dasar penyusunan kebijakan,” imbuhnya.

Pada tahun ini, Deden mengatakan bahwa Pemprov Banten harus melakukan sinergi yang lebih kuat dengan kabupaten dan kota. Dukungan daerah, menurutnya penting agar pembangunan pendidikan bisa berkelanjutan karena investasi terbaik bagi perkembangan Provinsi Banten adalah melalui pendidikan.

“Sekolah Gratis ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas SDM Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana implementasinya berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 1448 H/2027 M

29 Oktober 2026 - 11:03

Mitigasi Penyimpangan, Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko APIP

28 Oktober 2026 - 20:48

Gubernur Andra Soni Ingatkan Pejabat Pemprov Banten Jaga Amanah, Integritas, dan Kepercayaan Masyarakat

28 Oktober 2026 - 15:09

Gubernur Banten Apresiasi Pemuda Berprestasi pada Hari Sumpah Pemuda, Termasuk Atlet Boccia Handayani

28 Oktober 2026 - 12:03

Bupati Serang dan Kepala Kantor KSOP Banten Teken MoU Optimalkan Pajak Bukan Logam

28 Oktober 2026 - 10:07

Audiensi Bank Banten dengan Kapolda Banten, Jajaki Penguatan Sinergi Kelembagaan

27 Oktober 2026 - 22:29

Trending di Banten