Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 7 Apr 2026 ·

Pelaporan LKPM Triwulan I 2026 Dibuka 1–15 April, Pemkot Tangerang Ajak Pelaku Usaha Taat Lapor


 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan pembukaan periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang dimulai pada 1 hingga 15 April 2026.

Seluruh pelaku usaha, khususnya sektor nonusaha mikro kecil, diimbau untuk menyampaikan laporan secara tepat waktu guna mendukung akurasi data realisasi investasi di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menegaskan, ketepatan waktu pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Data yang disampaikan melalui LKPM akan menjadi dasar dalam pemantauan perkembangan investasi serta perumusan kebijakan ekonomi daerah.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting untuk menggambarkan realisasi investasi yang terjadi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat melapor sesuai jadwal yang telah ditentukan,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi Pemkot Tangerang.

Adapun pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pelaku usaha:

1. Akses laman oss.go.id

2. Klik menu “Informasi”

3. Pilih “Kewajiban Usaha”

4. Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”

Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan, Pemkot Tangerang juga menyediakan panduan dan bantuan yang dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM.

Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan periode pelaporan ini dengan baik serta tidak menunda hingga batas akhir waktu.

Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan iklim investasi di Kota Tangerang dapat terus berkembang secara positif dan berkelanjutan.[ADV]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang