Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 7 Apr 2026 ·

Pelaporan LKPM Triwulan I 2026 Dibuka 1–15 April, Pemkot Tangerang Ajak Pelaku Usaha Taat Lapor


 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan pembukaan periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang dimulai pada 1 hingga 15 April 2026.

Seluruh pelaku usaha, khususnya sektor nonusaha mikro kecil, diimbau untuk menyampaikan laporan secara tepat waktu guna mendukung akurasi data realisasi investasi di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menegaskan, ketepatan waktu pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Data yang disampaikan melalui LKPM akan menjadi dasar dalam pemantauan perkembangan investasi serta perumusan kebijakan ekonomi daerah.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting untuk menggambarkan realisasi investasi yang terjadi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat melapor sesuai jadwal yang telah ditentukan,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi Pemkot Tangerang.

Adapun pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pelaku usaha:

1. Akses laman oss.go.id

2. Klik menu “Informasi”

3. Pilih “Kewajiban Usaha”

4. Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”

Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan, Pemkot Tangerang juga menyediakan panduan dan bantuan yang dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM.

Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan periode pelaporan ini dengan baik serta tidak menunda hingga batas akhir waktu.

Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan iklim investasi di Kota Tangerang dapat terus berkembang secara positif dan berkelanjutan.[ADV]

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penganiaya Caddy Golf Modernland Berhasil Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

26 Juni 2026 - 23:59

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target, Sachrudin–Maryono Restui Ekspansi Bisnis dan Harus Berdampak bagi Kota

26 Juni 2026 - 17:20

Tragedi Berdarah Dilapangan Golf Modernland, Seorang Caddy Dianiaya Hingga Luka Robek Pada Kepala

25 Juni 2026 - 22:10

Wali Kota Sachrudin: Keluarga yang Kuat Kunci Mencetak Generasi Berkualitas

25 Juni 2026 - 22:03

Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism 

25 Juni 2026 - 20:25

Tembus Empat Besar, Sachrudin:  Kelurahan Hebat yang Banyak Manfaat bagi Masyarakat

25 Juni 2026 - 18:59

Trending di Kota Tangerang