Menu

Mode Gelap
Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten

Nasional · 2 Jan 2025 ·

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025, Komisi II DPR RI: Tunggu Hasil Putusan MK


 Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025. Foto: Ilustrasi/ist Perbesar

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025. Foto: Ilustrasi/ist

Jakarta – Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 seyogyanya dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025, begitupun dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Namun dikarenakan MK baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Berdasarkan jadwal tersebut, dengan demikian Pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah baru dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, bahwa pelantikan Kepala Daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy jug mengatakan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajer Garuda Muda Zaki Iskandar Tekankan Pembelajaran, Pembinaan serta Pematangan Pemain

17 Januari 2025 - 13:58

Serius Soal Pagar Laut, Presiden Prabowo Instruksikan Segel, Cabut dan Usut Tuntas

16 Januari 2025 - 14:19

Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Silaturahmi dengan Ulama Kharismatik

15 Januari 2025 - 22:34

DPRD Banten Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur Banten Terpilih Andra Soni

15 Januari 2025 - 12:31

Soal Pagar Laut, Sufmi Dasco: Kita Akan Kirim Komisi Teknis Untuk Turun ke Lapangan

14 Januari 2025 - 22:38

Tegas, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri KKP Segel Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang: Negara Tidak Boleh Kalah

10 Januari 2025 - 07:49

Trending di Nasional