Kota Tangerang – Industri konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, salah satu kegiatan yang mempunyai potensi kecelakaan kerja adalah bahaya jatuh bagi pekerja di ketinggian. Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan kerja pada tempat atau titik kerja yang bila seorang bekerja di tempat tersebut, mempunyai potensi bahaya jatuh karena adanya perbedaan ketinggian.
Berdasarkan pantauan TangerangPos, Minggu, (29/10/2023) resiko tersebut di abaikan oleh para pekerja Pemeliharaan/Rehabilitasi Plafon Gedung Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kota Tangerang yang berdasarkan penelusuran LPSE Kota Tangerang dimenangkan oleh CV. SJM.
Atas hal tersebut, aktivis Kota Tangerang Ade Yunus menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja sesuai dengan SOP Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).
“Kami sangat menyayangkan pekerjaan yang mengabaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di pusat pemerintahan, pekerja tidak menggunakan helm kerja, tidak ada rompi kerja, bahkan tidak menggunakan alat protek diri saat bekerja di ketinggian, ini pelanggaran serius, ” sesal Ade saat dihubungi TangerangPos, Senin, (30/10/2023).
Bahkan pekerjaan yang bernilai Rp. 1.206.489.434,05. tersebut tidak ada rambu rambu safety area pekerjaan yang memiliki resiko bahaya terhadap pegawai yang melintas.
Untuk itu, Ade meminta PPK dan PPATK untuk memberikan teguran keras kepada pelaksana pekerjaan tersebut dan melakukan audit SOP keselamatan kerja.
“Berdasarkan keputusan bersama Menteri tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja pada tempat Konstruksi, pengusaha memiliki tanggung jawab atas keselamatan pekerjanya. Ini jelas lalainya pengawasaan oleh pelaksana pekerja, dan ” tambahnya.
Atas kelalaian tersebut, Ade meminta untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh Pelaksana pekerjaan.
“Dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh Pengusaha dan/atau Pengurus,” Tegasnya.
Ade menambahkan bahwa penyebab utama kecelakaan kerja yaitu rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama pada kalangan industri dan masyarakat.
“Selama ini, penerapan K3 seringkali dianggap sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” Lanjutnya.
Padahal menurut Ade apabila penerapan K3 diaplikasikan dengan baik dan benar pada seluruh aspek pembangunan infrastruktur, maka terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh, tentunya selain mencegah kecelakaan kerja seperti : Mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek,Menurunkan biaya proyek, sehingga secara ekonomi pasti lebih menguntungkan,Mencegah kerugian materi dan moril,Mencegah kematian,Membantu mencegah kerusakan lingkungan,Menciptakan rasa aman sehingga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,Meningkatkan indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.
“Kita Mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan bukan sekedar profit orientied untuk mendukung terciptanya zero accident,” Pungkasnya. [Fale Wali]