Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 24 Okt 2023 ·

Para Pelaku Ekraf Rayakan Hari Ekonomi Kreatif Nasional 24 Oktober


 Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat membuka Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 24 Oktober 2023. Foto: Istimewa Perbesar

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat membuka Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 24 Oktober 2023. Foto: Istimewa

DKI Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) perdana pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. Perayaan ini dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, anggota DPR, Mar’i Elka Pangestu, Triawan Munaf, para seniman, pemerintah daerah seperti Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Halmahera Bara , asosiasi pelaku ekraf, serta perwakilan dari 17 sub sektor ekonomi kreatif.

Dalam sambutannya di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Menparekraf Sandiaga mengungkapkan peringatan Hekrafnas pertama yang jatuh setiap tanggal 24 Oktober ini merupakan bentuk selebrasi dari semakin pesatnya perkembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang berhasil menduduki peringkat ketiga persentase PDB (Produk Domestik Bruto) ekraf dunia. “Ini juga diperkuat dengan undang-undang ekonomi kreatif yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 24 tahun 2022,” kata Sandiaga.

Menparekaf Sandiaga mengatakan peringatan Hekrafnas diharapkan dapat dirayakan dan diperingati oleh para pelaku ekraf dan seluruh masyarakat Indonesia. Terlebih, sektor ekraf diyakini menjadi salah satu lokomotif kebangkitan perekonomian Indonesia dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

“Salah satu (sektor perekonomian) yang akan membuat Indonesia maju adalah ekonomi kreatif dan ekonomi kreatif adalah masa depan ekonomi Indonesia,” katanya.

Acara Hekrafnas dirangkai dengan menarik dengan adanya penampilan dari berbagai sub sektor seni pertunjukan diantaranya Tika Ramlan, Tasha Bouslama dan Mansur Angklung yang berkolaborasi menyanyikan medley lagu-lagu karya Eyang Titiek Puspa serta lagu-lagu daerah dengan diiringi peragaan busana dari para pelaku ekraf nasional sub sektor fesyen karya Yanti Adeni X Torenda Jewelry yang memukau.

Deputi Ekonomi Digital & Produk Kreatif Kemenparekraf RI Neil El Himam dan Ferry Ardiansyah sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja Penetapan dan Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional mengatakan dalam sambutannya bahwa selama 18 bulan lebih mengawal agenda ini dari mulai inisiasi, penyusunan naskah akademik, audiensi, RDPU bersama Komisi X DPR RI, sosialisasi, Rembuk Nasional Pelaku Ekraf, Penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) dan sampai hari ini 24 Oktober Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional.

Dalam perayaan ini juga diberikan penghargaan apresiasi Hekrafnas 2023 kepada Eyang Titiek Puspa, Darwis Triadi dan Putu Wijaya atas dedikasi dan karyanya dalam industri ekonomi kreatif nasional yang mampu menginspirasi anak-anak muda untuk terus berkarya.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid dan dirayakan secara serentak di berbagai kota ini alhamdulillah berjalan dengan sukses dan lancar. Menjadi awal baru hadirnya perhatian serius Pemerintah kepada para pelaku ekonomi kreatif sebagai penyumbang PDB terbesar ke-3 terhadap ekonomi nasional.

Dalam kesempatan ini, para pelaku ekraf menyepakati bahwa Indonesia Emas 2045 hanya akan terwujud jika bangsa ini menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai arus utama pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. [red]

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Kawendra Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Aek Nabara Segera Diselesaikan

17 April 2026 - 22:29

Dr. Giwo Rubianto Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI: Kampus Harus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

17 April 2026 - 19:06

Presiden Prabowo Bertemu Empat Mata dengan Waka DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

16 April 2026 - 23:44

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pertahanan Melalui Pembangunan 15 PLBN dan Penegasan Batas Sebatik

16 April 2026 - 23:39

OTT Global dan Dracin Raup Keuntungan Triliunan, Kawendra Minta Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar

12 April 2026 - 12:40

Trending di Nasional