Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 17 Jan 2023 ·

Pansus Raperda SOTK Banten: Masih Pembahasan dan Sinkronisasi Diinternal Pansus


 Pansus Raperda SOTK Banten: Masih Pembahasan dan Sinkronisasi Diinternal Pansus Perbesar

Kota Serang – Ditengah hiruk pikuk kegaduhan keluarnya Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Banten tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten yang disampaikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (15/11/2022) yang lalu, saat ini masih dalam proses pembahasan di internal Pansus DPRD Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, H. Ali Nurdin.

“Masih sinkronisasi dan dibahas di internal Pansus DPRD Banten, ” Jelas politisi Nasdem kepada tangerangpos.id. Selasa, (17/01/2023).

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Banten, H. A. Jazuli Abdillah bahwa progres pembahasan raperda tersebut masih berproses dengan pembahasan yang dinamis.

“Pembahasannya dinamis, belum selesai,” Tegas politisi demokrat tersebut.

Jazuli menambahkan bahwa tim penyusun naskah akademis sudah memaparkan dan pembahasan sudah melibatkan para pakar dan sejumlah pihak.

“Sudah dipaparkan tim NA, para pakar, perwakilan dari Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN, belum pleno yah masih pembahasan, ” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (15/11/2022).

“Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” jelasnya.

“Faktor efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang kami rencanakan, dimana draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Banten,” pungkas Al Muktabar. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Minta Basarnas Perpanjang Operasi SAR

13 September 2026 - 22:56

Sekda Deden Sampaikan Pesan Gubernur Andra Soni untuk Kafilah Banten di MTQ Nasional

13 September 2026 - 20:15

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Sisir Perairan Krakatau, Gubernur  Andra Soni: Semua Berikhtiar, Maksimalkan Seluruh Potensi

11 September 2026 - 19:59

Turut Penyisiran, Gubernur Andra Soni Membersamai Tim SAR dalam Proses Pencarian

11 September 2026 - 11:03

Dukung Proses Operasi SAR, Gubernur Andra Soni: Kita Percayakan pada Basarnas dan Tim Gabungan

10 September 2026 - 22:01

Trending di Banten