Kota Serang – Ditengah hiruk pikuk kegaduhan keluarnya Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Banten tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten yang disampaikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (15/11/2022) yang lalu, saat ini masih dalam proses pembahasan di internal Pansus DPRD Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, H. Ali Nurdin.
“Masih sinkronisasi dan dibahas di internal Pansus DPRD Banten, ” Jelas politisi Nasdem kepada tangerangpos.id. Selasa, (17/01/2023).
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Banten, H. A. Jazuli Abdillah bahwa progres pembahasan raperda tersebut masih berproses dengan pembahasan yang dinamis.
“Pembahasannya dinamis, belum selesai,” Tegas politisi demokrat tersebut.
Jazuli menambahkan bahwa tim penyusun naskah akademis sudah memaparkan dan pembahasan sudah melibatkan para pakar dan sejumlah pihak.
“Sudah dipaparkan tim NA, para pakar, perwakilan dari Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN, belum pleno yah masih pembahasan, ” Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (15/11/2022).
“Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” jelasnya.
“Faktor efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang kami rencanakan, dimana draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Banten,” pungkas Al Muktabar. [red]