Jakarta – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian sengketa pagar laut melalui mekanisme pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektare (Ha).
“Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Dia merinci, 50 bidang area lahan yang dibatalkan itu yakni 38 bidang seluas 58,24 hektare merupakan SHGB dan 12 bidang area lahan seluas 16,53 hektare yang beririsan dengan wilayah perairan merupakan SHM.
Nusron juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pagar laut dilakukan melalui mekanisme pelepasan secara sukarela.
“Serta yang terakhir, melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektare,” tambahnya.
Adapun, dalam paparan yang disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, sejumlah SHGB maupun SHM yang dibatalkan pemerintah itu semulanya digenggam oleh PT IAM serta beberapa individu perorangan.
Diketahui bahwa Pagar laut merupakan pagar bambu yang berdiri sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini terletak di jalur layar nelayan tradisional, sekitar kurang lebih 500 meter dari garis pinggir pantai alur laut, dan membentang dari Kecamatan Teluknaga hingga Kronjo, meliputi 16 desa di enam kecamatan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, adalah Ars yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod sebagai tersangka kedua, lalu SP dan CE yang dijadikan tersangka selaku penerima kuasa pengajuan permohonan kepemilikan lahan. Keempat tersangka itu sempat ditahan di Bareskrim Polri sejak Februari 2025.
JPU dalam petunjuknya ke penyidik meminta kepolisian agar tak menjadikan Pasal 263 sebagai sangkaan primer.
JPU memberikan petunjuk agar kepolisian menjadikan sangkaan tindak pidana korupsi sebagai pasal-pasal utama dalam konstruksi kasus pemagaran laut.
JPU mengindikasikan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka, dan penyelenggara negara lain terkait penerbitan dokumen-dokumen untuk pemagaran laut tersebut. Jaksa dalam petunjuknya menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat beserta penggunaannya untuk penerbitan SHM di kawasan perairan tersebut bertujuan untuk menguntungkan pihak lain.
Kapuspenkum Kejagung saat itu Harli Siregar mengatakan bahwa dalam petunjuk jaksa disebutkan, pemalsuan dokumen-dokumen dan surat-surat tersebut diduga untuk keuntungan pihak lain yang akan mengembangkan proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Sehingga menurut jaksa, adanya indikasi tindak pidana lainnya yang menyangkut tentang tindak pidana korupsi.
“Analisa jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dan dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenanga oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa Kohod, dan Sekreratis Desa Kohod,” ujarnya.
Dari analisis jaksa atas kasus tersebut lengkap dugaan korupsinya karena adanya kerugian keuangan, maupun perekonomian negara.
“Selain itu, ditemukan juga potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal tersebut termasuk dalam penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Atas catatan-catatan dalam pengembalian berkas tersebut, kata Harli, jaksa meminta agar tim penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersebut.
“Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini, ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tambahnya.
Atas catatan-catatan dalam pengembalian berkas tersebut, kata Harli, jaksa meminta agar tim penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersebut.
“Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini, ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” Tandasnya. [red]










