Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 6 Mei 2026 ·

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Foto: ist Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.

Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/26).

Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.

Lanjutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya.[red]

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penganiaya Caddy Golf Modernland Berhasil Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

26 Juni 2026 - 23:59

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target, Sachrudin–Maryono Restui Ekspansi Bisnis dan Harus Berdampak bagi Kota

26 Juni 2026 - 17:20

Tragedi Berdarah Dilapangan Golf Modernland, Seorang Caddy Dianiaya Hingga Luka Robek Pada Kepala

25 Juni 2026 - 22:10

Wali Kota Sachrudin: Keluarga yang Kuat Kunci Mencetak Generasi Berkualitas

25 Juni 2026 - 22:03

Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism 

25 Juni 2026 - 20:25

Tembus Empat Besar, Sachrudin:  Kelurahan Hebat yang Banyak Manfaat bagi Masyarakat

25 Juni 2026 - 18:59

Trending di Kota Tangerang