Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar SE Bupati


 Satpol PP Kabupaten Tangerang saat lakukan Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi. Foto: ist Perbesar

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat lakukan Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar patroli monitoring tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Minggu (16/03/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari ini, tim Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, serta potensi pelanggaran ketertiban umum.

Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan yang dapat timbul dari aktivitas hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus Suryana.

Dalam patroli ini, Satpol PP juga mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

“Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan razia gabungan bersama TNI dan Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi selama bulan Ramadan 1446 H.

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.[red]

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

3 Juni 2026 - 20:28

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 12:33

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

30 Mei 2026 - 22:59

Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Jadikan Masjid Sebagai Benteng Iman dan Sosial

29 Mei 2026 - 17:21

Khusu dan Khidmat, Wabup Intan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad

27 Mei 2026 - 17:36

Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

27 Mei 2026 - 15:37

Trending di Kabupaten Tangerang