Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kabupaten Tangerang · 2 Mar 2025 ·

Menteri KKP Sebut Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Milyar, Pengacara Kades Kohod Bantah dan Bilang Ini


 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu. Foto: Tangkapan Layar Instagram @swtrenggono Perbesar

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu. Foto: Tangkapan Layar Instagram @swtrenggono

Kabupaten Tangerang – Bak drama Korea, perjalanan kasus pagar laut semakin menarik, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB diarea Pagar Laut Tangerang oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp48 Milyar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan pihaknya menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut Tangerang.

“Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tutur Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Penyataan Menteri KKP tersebut dibantah langsung oleh Pengacara dari Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip, Yunihar yang mengatakan bahwa pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dianggap ‘ngaco’.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya, ngaco itu, hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita,” kata Yunihar, Sabtu (1/3).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, akan memanggil kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar ihwal kasus pagar laut Tangerang, Banten.

“Senin besok insyaallah kami akan menyampaikan mekanisme denda secara langsung kepada kuasa hukum Kades Kohod dan stafnya,” kata Doni dikutip tempo.co, Minggu (02/03/2025).

Untuk diketahui saat ini Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim perihal pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Santuni Puluhan Anak Yatim, Kepala Samsat Kelapa Dua: Do’akan Kami Agar Terus Memberikan Pelayanan Prima

17 Maret 2025 - 23:46

Andra Soni: Pemprov Banten Siap Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Peningkatan Prestasi Olahraga

17 Maret 2025 - 20:00

Buka Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri, Wabup INH: Memperkuat Komitmen Kecintaan Pada Produk Dalam Negeri

17 Maret 2025 - 17:54

Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar SE Bupati

16 Maret 2025 - 23:58

Langgar SE Bupati, Karang Taruna Kecam Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dibulan Suci

16 Maret 2025 - 14:04

Berkah Ramadan, Polsek Sepatan Bagikan Ratusan Paket Takjil

15 Maret 2025 - 20:21

Trending di Kabupaten Tangerang