Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 2 Mar 2025 ·

Menteri KKP Sebut Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Milyar, Pengacara Kades Kohod Bantah dan Bilang Ini


 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu. Foto: Tangkapan Layar Instagram @swtrenggono Perbesar

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu. Foto: Tangkapan Layar Instagram @swtrenggono

Kabupaten Tangerang – Bak drama Korea, perjalanan kasus pagar laut semakin menarik, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB diarea Pagar Laut Tangerang oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp48 Milyar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan pihaknya menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut Tangerang.

“Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tutur Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Penyataan Menteri KKP tersebut dibantah langsung oleh Pengacara dari Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip, Yunihar yang mengatakan bahwa pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dianggap ‘ngaco’.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya, ngaco itu, hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita,” kata Yunihar, Sabtu (1/3).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, akan memanggil kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar ihwal kasus pagar laut Tangerang, Banten.

“Senin besok insyaallah kami akan menyampaikan mekanisme denda secara langsung kepada kuasa hukum Kades Kohod dan stafnya,” kata Doni dikutip tempo.co, Minggu (02/03/2025).

Untuk diketahui saat ini Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim perihal pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. [red]

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong PSHT Terus Majukan Olahraga dan Lestarikan Seni Budaya

19 April 2026 - 21:41

Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema

19 April 2026 - 21:36

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Trending di Kabupaten Tangerang