Kabupaten Tangerang – Bak drama Korea, perjalanan kasus pagar laut semakin menarik, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB diarea Pagar Laut Tangerang oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp48 Milyar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan pihaknya menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut Tangerang.
“Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tutur Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Penyataan Menteri KKP tersebut dibantah langsung oleh Pengacara dari Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip, Yunihar yang mengatakan bahwa pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dianggap ‘ngaco’.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya, ngaco itu, hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita,” kata Yunihar, Sabtu (1/3).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, akan memanggil kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar ihwal kasus pagar laut Tangerang, Banten.
“Senin besok insyaallah kami akan menyampaikan mekanisme denda secara langsung kepada kuasa hukum Kades Kohod dan stafnya,” kata Doni dikutip tempo.co, Minggu (02/03/2025).
Untuk diketahui saat ini Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim perihal pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. [red]