Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 28 Jan 2025 ·

Mengenai Terbitnya SHM dan SHGB Pagar Laut, Stafsus Menko AHY: Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang Proses Secara Hukum


 Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Foto: TangerangPos Perbesar

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Foto: TangerangPos

Jakarta – Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan terkait SHGB dan SHM di area Pagar Laut Pesisir Tangerang bahwa Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN.

“Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” Ungkap Zaki dalam keterangan tertulisnya kepada TangerangPos, Selasa (28/01/2025).

Herzaki menambahkan bahwa Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) di area pagar Laut Pesisir Tangerang khususnya di Desa Kohod bahwa otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” Sambungnya.

Melihat perkembangannya, Herzaki melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.

“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” Jelasnya.

Kemudian Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.

“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” Terangnya.

Herzaki menegaskan bahwa terhadap hal tersebut pihaknya mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya.

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tangerang Cek Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

19 Oktober 2026 - 19:21

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

19 Oktober 2026 - 19:07

Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 17:50

Concern Pada Pelestarian Lingkungan, PT NFU Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability

17 Oktober 2026 - 16:44

MPP Suvarna Sutera Siap Layani Warga Tangerang, Para Tenant Disiapkan

15 Oktober 2026 - 19:15

Bupati Tangerang Minta RS Ilanur Tingkatkan Cakupan Dan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

14 Oktober 2026 - 19:10

Trending di Kabupaten Tangerang