Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 16 Okt 2023 ·

Mengejutkan! Putusan MK Terbaru Buka Peluang Gibran Maju Sebagai Cawapres Jalur Kepala Daerah


 Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Jakarta – Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, namun secara mengejutkan dalam perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, ” Ucap Ketua MK Anwar Usman. Senin, (16/10/2023) .

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, ” Berusia paling rendah 40 Tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ” Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah,” Bunyi Amar Putusan MK.

Dalam putusan ini terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi dan Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P. Foekh, serta terdapat pula Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahidudin Adams,Hakim Konstitusi Saldi Isra,Hakim Konstitusi Arief Hidayat,Hakim Konstitusi Suhartoyo,” Petikan Amar Putusan MK.

Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres terbuka dengan jalur pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah. [red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

25 Oktober 2026 - 14:32

Penuh Khidmat, Ketika Dasco, Kapolri dan Kawendra Nyanyikan Tanah Airku di HEKRAFNAS 2026

25 Oktober 2026 - 11:20

Apresiasi Polri-BNN Gagalkan 1,16 Ton Narkoba, Sufmi Dasco: Selamatkan Generasi Bangsa

24 Oktober 2026 - 23:32

HEKRAFNAS 2026: Gekrafs Perjuangkan Karya Anak Bangsa, Menggerakkan Kepedulian untuk Korban Karhutla

24 Oktober 2026 - 22:13

Usai Serukan ‘Buy Indonesia’, Sufmi Dasco: Menuju Bangsa Pemenang

24 Oktober 2026 - 13:33

Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih jadi Andalan Gerakkan Ekonomi Desa

24 Oktober 2026 - 08:38

Trending di Nasional