Kota Tangsel – Maraknya pembakaran sampah oleh oknum tidak bertanggungjawab di sejumlah TPS liar, membuat geram Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.
Menurut Wahyu bahwa pihaknya banyak mendapatkan laporan dan pengaduan pembakaran sampah oleh warga, dan pihaknya telah menegur dan memberikan peringatan kepada warga yang membakar sampah baik dilahan pribadi maupun didalam keberadaan lahan-lahan kosong, atau di lahan yang statusnya masih sengketa yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menjadi lapak memilah sampah.
“Sebagian besar mereka membakar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang atau tidak memiliki nilai tambah ekonomi, selalu kami ingatkan selalu kami tegur dan diawasi lebih lanjut bahkan sudah ada yang sampai sanksi berupa tindakan paksa pemerintah berupa penutupan lapak-lapak tempat pengelolaan sampah yang memang mnjadi sumber pencemaran lingkungan,” Jelasnya kepada TangerangPos.id, Jum’at (04/08/2023).
Wahyu menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel senantiasa intens memberikan sosialisasi, himbauan dan ajakan penanganan sampah yang ramah lilingkungan kepada masyarakat serta stakeholders terkait.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memfasilitasi kesehatan kepada warga terkena dampak.
“bagi warga yang terdampak dan menimbulkan kerugian, untuk dampak kesehatan difasilitasi penanganan kesehatanya, atau ada kerugian lainya dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan terhadap oknum yang tidak brtanggjawab yang sudah mnimbulkan dampak kerugian,” Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi kasus Raya (8), warga Pamulang Kota Tangerang Selatan yang harus dirawat di rumah sakit karena mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga sekitar rumahnya.
Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus meminta Pemkot Tangerang Selatan melalui DLH Kota Tangsel untuk terus gencar sosialisasikan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Perilaku membakar sampah tidak saja berbahaya bagi kesehatan individu, tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, Sosialisasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah harus terus digencarkan, ” Ujarnya.
Menurut Ketua Banksasuci Foundation tersebut Pemerintah Kota Tangsel juga harus tegas agar kasus Raya tidak terulang kembali, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda.
“Sanksi Pidana atau denda itu tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah dan menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman,” pungkasnya. [red]