Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 6 Agu 2024 ·

Maju Pilgub Banten, KPU: Baru Andra Soni yang Sudah Layangkan Pengunduran Diri Sebagai Caleg Terpilih


 Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni bersama Calon penggantinya di DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE., MM. Foto: TangerangPos Perbesar

Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni bersama Calon penggantinya di DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE., MM. Foto: TangerangPos

Kota Serang – Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi menerangkan bahwa baru satu nama Caleg terpilih dari Partai Gerindra atas nama Andra Soni yang baru melayangkan surat pengunduran diri ke KPUD Provinsi Banten.

“Sudah, yang sudah sampai ke kita pengunduran diri dari Gerindra atas nama Andra Soni, jadi Pak Andra kan beliau menyampaikan pernyataan pengunduran diri ke partai, partai meneruskan ke KPU,” Ungkap Aas Satibi dikutip dari detiknews, Selasa (6/8/2024).

Terkait dengan siapa yang akan menggantikan Andra Soni sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten, KPU akan menunggu surat resmi dari Partai Gerindra dan melakukan klarifikasi atas surat tersebut.

“Berdasarkan suara terbanyak di bawahnya (penggantinya), tapi tetap mekanismenya adalah setelah kita mendapatkan surat dari parpol tersebut, kita melakukan klarifikasi ke partai mengenai kebenaran tersebut,” tambahnya.

Sementara untuk nama lain yang berpotensi maju Pilkada Banten seperti Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi hingga saat ini KPUD Banten belum menerima Surat Pengunduran diri dari dari partai politik yang bersangkutan.

“Ya sampai sejauh ini sepertinya belum pernah baca atau mendapatkan surat dari partai yang menyatakan bahwa caleg terpilih atas nama itu menyatakan mengundurkan diri dari pencalegannya atau sebagai caleg terpilih,” paparnya.

Aas menegaskan bahwa Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Caleg terpilih menjadi salahsatu syarat bagi Bakal Calon Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada.

“Pendaftaran kan 27 sampai 29 Agustus, dari situ saat proses daftar itu jadi syarat, harus disampaikan. kalau caleg provinsi otomatis ke provinsi. kalau yang bersangkutan caleg kabupaten kota ya disampaikannya pertama ke partai terus ke kabupaten kota,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten dalam Pemilu Tahun 2024, Andra Soni yang maju di Daerah Pemilihan Banten 8 Kota Tangerang berhasil meraih 26.847 suara, sementara suara dibawahnya adalah Suharno yang meraih 5.998 Suara, dengan demikian Suharno berpotensi akan menggantikan Andra Soni sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten terpilih.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Komitmen Optimalkan Program Strategis Presiden Prabowo di Banten 

3 Juli 2026 - 09:25

Gubernur Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Baik

2 Juli 2026 - 17:35

Gubernur Andra Soni Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Pengemudi Ojol

1 Juli 2026 - 17:04

Hari Bhayangkara Ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

1 Juli 2026 - 16:01

Pemprov Banten Dekatkan Akses Kesehatan Masyarakat Melalui Program Banten Sehat

30 Juni 2026 - 21:16

Harganas Ke-33, Gubernur Banten Andra Soni: SDM Unggul Mulai dari Rumah

29 Juni 2026 - 11:10

Trending di Banten