Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 30 Mar 2026 ·

LKPD Unaudited 2025 Diserahkan, Sachrudin Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas 


 Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali kota, juga menekankan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya bukan akhir dari pencapaian, melainkan standar minimal.

“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambah Sachrudin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabet Dua Penghargaan dari BKKBN, Wali Kota: Bangga Kencana Harus Semakin Berdampak

1 April 2026 - 21:48

Pemkot Tangerang Siap Laksanakan WFH, Pelayanan Publik Tetap Optimal

1 April 2026 - 19:05

Kunspek Komisi VIII DPR RI, Kualitas DTSEN Kota Tangerang Diapresiasi

1 April 2026 - 17:37

Sampaikan LKPJ 2025, Sachrudin Soroti Dampak Positif 3G dan Kekuatan Pentahelix 

31 Maret 2026 - 18:40

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4 Piala Gubernur Banten

29 Maret 2026 - 18:40

Stadion Benteng Reborn Tuan Rumah Liga 4 Piala Gubernur Banten 2025/2026

29 Maret 2026 - 17:29

Trending di Kota Tangerang