Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 10 Des 2024 ·

Lantik Satgas KTR, Pj Wali Kota Nurdin: Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman 


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Melantik Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: ist Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Melantik Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa sehat dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik dan mengukuhkan Satgas KTR, yang memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR tersebut.

“Perda tentang kawasan bebas rokok di Kota Tangerang ini, mengamanatkan kita untuk melakukan penegakkan, yang salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR Ini,” tutur Pj wali kota, usai membuka kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem 2024, Selasa, (10/12).

Dr. Nurdin, juga menjabarkan,  pembentukan Satgas tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan penegakan Perda, melainkan juga untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok.

“Tentu yang pertama, Satgas nanti akan menyosialisasikan tentang Perda ini sekaligus sanksi-sanksi yang mengikutinya dan termasuk juga dalam menginformasikan kawasan-kawasan mana saja yang wajib bebas asap rokok serta bahaya-bahaya yang terkandung dalam zat-zat di dalam rokok tersebut,” jabar Dr. Nurdin.

Selain membentuk Satgas KTR, dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang bebas asap rokok tersebut, Pemkot juga menetapkan 7 (tujuh) tempat yang menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah saja, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik itu lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat umum. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang terdekat tentang bahaya dari asap rokok tersebut,” imbau Pj.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, serta mendukung penuh penerapan KTR di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis

20 September 2026 - 17:02

Hadiri Pelantikan PAC dan Ranting Gerindra Se-Kota Tangerang, Sufmi Dasco : Targetnya Cuma Menang

20 September 2026 - 14:23

Bangga, Kafilah Provinsi Banten naik dua Peringkat pada Ajang MTQ Nasional XXXI di Jawa Tengah

19 September 2026 - 22:35

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Destinasi Bertambah, Sachrudin: Wisata Kuliner Tangerang Kian Menggeliat

19 September 2026 - 19:05

Turidi Susanto Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kota Tangerang

18 September 2026 - 21:46

Trending di Kota Tangerang