Menu

Mode Gelap
Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten

Kota Tangerang · 10 Des 2024 ·

Lantik Satgas KTR, Pj Wali Kota Nurdin: Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman 


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Melantik Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: ist Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Melantik Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa sehat dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik dan mengukuhkan Satgas KTR, yang memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR tersebut.

“Perda tentang kawasan bebas rokok di Kota Tangerang ini, mengamanatkan kita untuk melakukan penegakkan, yang salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR Ini,” tutur Pj wali kota, usai membuka kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem 2024, Selasa, (10/12).

Dr. Nurdin, juga menjabarkan,  pembentukan Satgas tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan penegakan Perda, melainkan juga untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok.

“Tentu yang pertama, Satgas nanti akan menyosialisasikan tentang Perda ini sekaligus sanksi-sanksi yang mengikutinya dan termasuk juga dalam menginformasikan kawasan-kawasan mana saja yang wajib bebas asap rokok serta bahaya-bahaya yang terkandung dalam zat-zat di dalam rokok tersebut,” jabar Dr. Nurdin.

Selain membentuk Satgas KTR, dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang bebas asap rokok tersebut, Pemkot juga menetapkan 7 (tujuh) tempat yang menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah saja, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik itu lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat umum. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang terdekat tentang bahaya dari asap rokok tersebut,” imbau Pj.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, serta mendukung penuh penerapan KTR di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serius Tata Kawasan Kali Sipon, Pj Wali Kota Nurdin Berlakukan Satu Arah Jalan Irigasi Sipon

12 Januari 2025 - 21:10

Ruwet! SC Baru Bakal Gelar Musda Lanjutan, Sementara KNPI Banten ‘Keukeuh’ Sahkan Musda XI KNPI Kota Tangerang

12 Januari 2025 - 12:36

Urai Kemacetan, Kadishub Kota Tangerang: Mulai 12 Januari Uji Coba Satu Arah di Jalan Irigasi Sipon Cipondoh

10 Januari 2025 - 22:52

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Nurdin Tinjau RSUD Benda 

10 Januari 2025 - 18:37

BKPSDM Kota Tangerang: Kami Sudah Ajukan Permohonan Seluruh Non ASN Terdata BKN Diangkat Semua Menjadi PPPK

10 Januari 2025 - 15:10

KPU Kota Tangerang Resmi Tetapkan Sachrudin-Maryono Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih

9 Januari 2025 - 19:47

Trending di Kota Tangerang