Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Langgar SE Bupati, Karang Taruna Kecam Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dibulan Suci


 Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah. Foto: ist Perbesar

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap bulan Ramadhan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan 1446 H.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Namun, dalam pantauan Karang Taruna Kecamatan Kosambi, ada beberapa klub malam seperti Mimi Live House, yang berlokasi di PIK 2, Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan seperti Qiu-Qiu dan Indo Beer Bank, Di Bandara City Mall Kelurahan Dadap. terdeteksi telah melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.

Mimi Live House dan beberapa klub malam tersebut tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud untuk menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadhan.

Lebih mencolok lagi, lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis dan sensitif, berhadapan langsung dengan Pusat Bisnis Syariah, yang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis syariah, serta Masjid yang berada di dalam kompleks tersebut, tempat umat Islam menjalankan ibadah. Lokasi tersebut juga berada tepat di depan Patung Soekarno-Hatta, simbol kehormatan bagi Bapak Bangsa Indonesia.

“Keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di area ini, di mana nilai-nilai keagamaan dan penghormatan terhadap tokoh nasional seolah diinjak-injak oleh aktivitas yang berlawanan dengan semangat tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadhan, tetapi juga melanggar aturan ada dan merusak suasana religius dan harmonis selama bulan suci” Ujar  Herdiansyah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Aktivitas hiburan yang berlangsung di saat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan, dan ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang rumah makan, restoran, kafe, dan hiburan umum, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kedamaian, kesucian bulan Ramadhan, dan juga menghormati nilai-nilai kebangsaan yang ada.

Karang Taruna Kecamatan Kosambi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang ini demi terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong PSHT Terus Majukan Olahraga dan Lestarikan Seni Budaya

19 April 2026 - 21:41

Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema

19 April 2026 - 21:36

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Trending di Kabupaten Tangerang