Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Langgar SE Bupati, Karang Taruna Kecam Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dibulan Suci


 Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah. Foto: ist Perbesar

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap bulan Ramadhan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan 1446 H.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Namun, dalam pantauan Karang Taruna Kecamatan Kosambi, ada beberapa klub malam seperti Mimi Live House, yang berlokasi di PIK 2, Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan seperti Qiu-Qiu dan Indo Beer Bank, Di Bandara City Mall Kelurahan Dadap. terdeteksi telah melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.

Mimi Live House dan beberapa klub malam tersebut tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud untuk menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadhan.

Lebih mencolok lagi, lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis dan sensitif, berhadapan langsung dengan Pusat Bisnis Syariah, yang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis syariah, serta Masjid yang berada di dalam kompleks tersebut, tempat umat Islam menjalankan ibadah. Lokasi tersebut juga berada tepat di depan Patung Soekarno-Hatta, simbol kehormatan bagi Bapak Bangsa Indonesia.

“Keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di area ini, di mana nilai-nilai keagamaan dan penghormatan terhadap tokoh nasional seolah diinjak-injak oleh aktivitas yang berlawanan dengan semangat tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadhan, tetapi juga melanggar aturan ada dan merusak suasana religius dan harmonis selama bulan suci” Ujar  Herdiansyah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Aktivitas hiburan yang berlangsung di saat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan, dan ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang rumah makan, restoran, kafe, dan hiburan umum, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kedamaian, kesucian bulan Ramadhan, dan juga menghormati nilai-nilai kebangsaan yang ada.

Karang Taruna Kecamatan Kosambi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang ini demi terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi.[red]

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Hutan Lindung 1.601 Hektar, Aktivis Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

1 Mei 2026 - 09:17

Pemkab Tangerang Pastikan Pengamanan Hari Buruh Internasional Optimal dan Humanis

30 April 2026 - 19:25

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila Di Era Globalisasi

30 April 2026 - 19:15

Pemkab Tangerang Siap Perkuat Integrasi Aglomerasi dan Layanan Publik

29 April 2026 - 19:48

Wabup Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

29 April 2026 - 18:40

HUT Gunung Kaler Ke-20, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Spiritualitas dan Ekonomi UMKM

27 April 2026 - 17:10

Trending di Kabupaten Tangerang