Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap bulan Ramadhan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan 1446 H.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.
Namun, dalam pantauan Karang Taruna Kecamatan Kosambi, ada beberapa klub malam seperti Mimi Live House, yang berlokasi di PIK 2, Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan seperti Qiu-Qiu dan Indo Beer Bank, Di Bandara City Mall Kelurahan Dadap. terdeteksi telah melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
Mimi Live House dan beberapa klub malam tersebut tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud untuk menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadhan.
Lebih mencolok lagi, lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis dan sensitif, berhadapan langsung dengan Pusat Bisnis Syariah, yang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis syariah, serta Masjid yang berada di dalam kompleks tersebut, tempat umat Islam menjalankan ibadah. Lokasi tersebut juga berada tepat di depan Patung Soekarno-Hatta, simbol kehormatan bagi Bapak Bangsa Indonesia.
“Keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di area ini, di mana nilai-nilai keagamaan dan penghormatan terhadap tokoh nasional seolah diinjak-injak oleh aktivitas yang berlawanan dengan semangat tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadhan, tetapi juga melanggar aturan ada dan merusak suasana religius dan harmonis selama bulan suci” Ujar Herdiansyah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Aktivitas hiburan yang berlangsung di saat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan, dan ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang rumah makan, restoran, kafe, dan hiburan umum, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kedamaian, kesucian bulan Ramadhan, dan juga menghormati nilai-nilai kebangsaan yang ada.
Karang Taruna Kecamatan Kosambi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang ini demi terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi.[red]