Kota Serang – KPUD Provinsi Banten secara resmi menetapkan 1.339 Bacaleg DPRD Provinsi Banten dalam Daftar Calon Sementara atau DCS pada Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan DCS DPRD Provinsi Banten dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU Banten di Kantor KPU Banten, Jumat 18 Agustus 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan ada 1.339 Bacaleg DPRD Banten dinyatakan memenuhui syarat dan sudah ditetapkan dalam DCS Pemilu Legislatif 2024.
Sementara itu, ada 205 Bacaleg DPRD Banten yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sehingga tidak masuk dalam DCS.
“Pleno berjalan lancar, kita sudah tetapkan jumlah calon yang MS kemudian kita tetapkan menjadi daftar calon sementara,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya DCS Bacaleg Provinsi Banten kata Akhmad, KPU Banten memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan.
“Masyarakat punya hak untuk memberikan klarifikasi, atau tanggapan,” lanjutnya.
Tanggapan atau masukan bisa disampaikan langsung ke KPU Provinsi Banten mulai Sabtu – Senin, 19-28 Agustus 2023.
“Ada waktu tanggapan masyarakat dari tanggal 19 sampai tanggal 28,” tambahnya.
Secara teknis, publik atau masyarakat bisa menyampaikan tanggapan atau masukan ke KPU Banten melalui nomor kontak yang disediakan atau ruang lainnya yang disediakan KPU Provinsi Banten secara resmi.
“Nanti kita informasikan alamat pesan untuk menyampaikannya, linknya, kemudian nomor kontaknya,” ungkapnya.
Akhmad mencontohkan prihal yang bisa disampaikan kepada KPU Banten, jika masyarakat meragukan dokumen persyaratan yang digunakan Bacaleg DPRD Banten yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka bisa disampaikan langsung ke KPU Banten.
“Kalau misalnya ada dokumen-dokumen yang mereka ketahui, dokumennya meragukan, itu bisa disampaikan ke KPU Banten,” katanya.
Masyarakat yang menyampaikan masukan atau tanggapan lanjut Akhmad, harus menyertakan identitas lengkap.
“Tapi dia (masyarakat) harus kasih masukan dengan alamat yang jelas, baru kita klarifikasi kepada partainya,” katanya.
Dengan adanya ruang masukan, maka partai politik masih bisa mengganti Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS.
Hal itu bisa dilakukan jika Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS itu terbukti tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi ulang atas masukan dan tanggapan masyarakat.
“Bisa dilakukan pergantian oleh partainya. Jadi setelah kita mendapatkan informasi, kemudian kita klarifikasi dan status akhirnya terbukti tidak memenuhi syarat, atau memalsukan dokumen misalnya, itu bisa langsung di lakukan pergantian oleh partai, syarat-syaratnya juga disampaikan ke KPU melalui silon kemudian kita verifikasi lagi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Banten akan melakukan verifikasi atas masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS Pileg 2024.
“Proses pergantian yang dilakukan oleh partai itu selama 7 hari. Sejak KPU menyampaikan surat kepada partai untuk melakukan kklarifikasi,” pungkasnya.Red]