Kota Tangerang – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal penetapan Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni langsung menindaklanjuti arahan tersebut.
“Surat permohonan dari Wali Kota Serang, sudah ada. Surat dari Gubernur untuk Menteri Dalam Negeri, sudah proses paraf,” Ungkap Gunawan, saat ditemui pada Perayaan Milad Ke-24 FBR di Kota Tangerang, Minggu, (3/8/2025).
Gunawan menambahkan bahwa saat ini Pemprov Banten sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten sebagai penguatan atas surat permohonan yang disampaikan Pemerintah Kota Serang.
“Kita sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten, sebagai penguat saja,” tambahnya.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa, “Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang”. Undang-undang ini lahir sebelum pembentukan Kota Serang. Karena hanya disebutkan “di Serang”, sementara di Banten ada Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka kalimat ini menjadi bias.
“Sebelumnya hanya di Serang, jadi bias apakah Kota Serang atau Kabupaten Serang. Sebenarnya tidak ada polemik. Hanya ada keinginan penambahan penyebut di Kota Serang,” sambungnya.
Menurut Gunawan dalam waktu satu pekan kedepan, pemindahan Ibukota itu bisa terealisasi. Apalagi, penetapan ini tidak dengan mengubah undang-undang, melainkan hanya Peraturan Pemerintah. (PP).
“Insyaallah secepatnya, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Saja,” Pungkasnya. [red]










