Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 3 Agu 2025 ·

Kota Serang Bakal Jadi Ibu Kota Provinsi Banten, Karopemotda: Tinggal Menunggu PP


 Karo Pemotda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto: Ist Perbesar

Karo Pemotda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto: Ist

Kota Tangerang – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal penetapan Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni langsung menindaklanjuti arahan tersebut.

“Surat permohonan dari Wali Kota Serang, sudah ada. Surat dari Gubernur untuk Menteri Dalam Negeri, sudah proses paraf,” Ungkap Gunawan, saat ditemui pada Perayaan Milad Ke-24 FBR di Kota Tangerang, Minggu, (3/8/2025).

Gunawan menambahkan bahwa saat ini Pemprov Banten sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten sebagai penguatan atas surat permohonan yang disampaikan Pemerintah Kota Serang.

“Kita sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten, sebagai penguat saja,” tambahnya.

Diketahui bahwa dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa, “Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang”. Undang-undang ini lahir sebelum pembentukan Kota Serang. Karena hanya disebutkan “di Serang”, sementara di Banten ada Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka kalimat ini menjadi bias.

“Sebelumnya hanya di Serang, jadi bias apakah Kota Serang atau Kabupaten Serang. Sebenarnya tidak ada polemik. Hanya ada keinginan penambahan penyebut di Kota Serang,” sambungnya.

Menurut Gunawan dalam waktu satu pekan kedepan, pemindahan Ibukota itu bisa terealisasi. Apalagi, penetapan ini tidak dengan mengubah undang-undang, melainkan hanya Peraturan Pemerintah. (PP).

“Insyaallah secepatnya, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Saja,” Pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 2,570 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Insiden KMP Batumandi, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Keselamatan Penumpang

20 Oktober 2026 - 23:18

Perkuat UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

20 Oktober 2026 - 19:08

Buka MTQ Kota Serang, Sekda Deden Apriandhi Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi Internasional

20 Oktober 2026 - 08:57

Lepas Atlet Gateball Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan Prestasi Tingkat Nasional

19 Oktober 2026 - 14:50

HUT Ke-3 Sin Po TV, Gubernur Andra Soni: Terus Jadi Media Akurat dan Tepercaya

18 Oktober 2026 - 22:16

Hari Santri 2026, Gubernur Andra Soni: Provinsi Banten Maju Bersama Santri

18 Oktober 2026 - 14:08

Trending di Banten