Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 3 Agu 2025 ·

Kota Serang Bakal Jadi Ibu Kota Provinsi Banten, Karopemotda: Tinggal Menunggu PP


 Karo Pemotda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto: Ist Perbesar

Karo Pemotda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto: Ist

Kota Tangerang – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal penetapan Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni langsung menindaklanjuti arahan tersebut.

“Surat permohonan dari Wali Kota Serang, sudah ada. Surat dari Gubernur untuk Menteri Dalam Negeri, sudah proses paraf,” Ungkap Gunawan, saat ditemui pada Perayaan Milad Ke-24 FBR di Kota Tangerang, Minggu, (3/8/2025).

Gunawan menambahkan bahwa saat ini Pemprov Banten sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten sebagai penguatan atas surat permohonan yang disampaikan Pemerintah Kota Serang.

“Kita sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten, sebagai penguat saja,” tambahnya.

Diketahui bahwa dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa, “Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang”. Undang-undang ini lahir sebelum pembentukan Kota Serang. Karena hanya disebutkan “di Serang”, sementara di Banten ada Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka kalimat ini menjadi bias.

“Sebelumnya hanya di Serang, jadi bias apakah Kota Serang atau Kabupaten Serang. Sebenarnya tidak ada polemik. Hanya ada keinginan penambahan penyebut di Kota Serang,” sambungnya.

Menurut Gunawan dalam waktu satu pekan kedepan, pemindahan Ibukota itu bisa terealisasi. Apalagi, penetapan ini tidak dengan mengubah undang-undang, melainkan hanya Peraturan Pemerintah. (PP).

“Insyaallah secepatnya, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Saja,” Pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 2,550 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Banten

26 Juni 2026 - 19:22

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

25 Juni 2026 - 20:36

Andra Soni Tegaskan Pembentukan Badan Usaha Pertambangan Rakyat Tunggu Petunjuk Kementerian ESDM

25 Juni 2026 - 20:31

Gubernur Andra Soni: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

25 Juni 2026 - 20:18

Gubernur Andra Soni Dorong Kontribusi Mahasiswa dalam Mendukung Pembangunan Daerah

25 Juni 2026 - 12:36

Setahun Rumah Singgah Pemprov Banten: Merawat Harapan dan Meringankan Beban Warga

24 Juni 2026 - 20:05

Trending di Banten