Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Jan 2023 ·

Komunitas Relawan Jokowi Akan Sambangi KSP Dan Mendagri Soal Kisruh Di Banten


 Komunitas Relawan Jokowi Akan Sambangi KSP Dan Mendagri Soal Kisruh Di Banten Perbesar

Kota Serang – Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten akan menyampaikan kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Terutama soal banyaknya pejabat yang mendadak dijadikan Pelaksana Tugas (PLT).

“Mekanisme PLT sudah jelas. Tidak bisa PJ Gubernur Al Muktabar sembarangan mengangkat seseorang jadi PLT. Ada syarat-syaratnya,” kata Juru Bicara (Jubir) KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar, Rabu, (25/01/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021, PLT hanya bisa dijabat oleh PNS yang punya jabatan. Atau berasal dari pejabat fungsional sesuai jenjang keahliannya.

‘Pada saat Pergub 45, 46, 47, 48 dan 49 dinyatakan berlaku per 1 Januari 2023, maka pejabat yang nomenklatur nama jabatannya berubah, secara otomatis berhenti dari jabatannya. Otomatis menjadi staf,” jelas Ucu.

Akibatnya, menurut Ucu, mantan pejabat itu sudah tidak dapat diangkat menjadi PLT. Seharusnya PJ Gubernur Al Muktabar mengangkat PLT dari pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah.

“Kan tidak semua nomenklatur jabatan berubah. Sebagai contoh, di PRKP hanya satu jabatan yang berubah. Yaitu Bidang Kawasan Permukiman menjadi Bidang Pertanahan. PLT Kabid Pertanahan seharusnya bisa ambil dari Kabid Perumahan. Bukan mantan Kabid Kawasan Permukiman. Karena Kabid Kawasan sudah berstatus staf,” papar Ucu.

Sedangkan, jika ketersediaan pejabat kurang, maka PLT dapat diangkat dari fungsional.

“Pemprov Banten sudah melantik 395 fungsional. Jadi tidak ada alasan mengangkat PNS berstatus staf menjadi PLT. Kenapa tidak diangkat dari Fungsional? Stoknya banyak,” kata Ucu.

Akibat memaksakan staf PNS jadi PLT ini, seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena berpotensi mal administrasi.

“SK PLT Kabid diduga mal administrasi. Karena SK PPTK melekat pada SK Kabid, otomatis diduga mal administrasi juga. Sehingga SPM yang dibuat PPTK, diduga cacat hukum. Sedangkan seluruh pengeluaran APBD, didasarkan SPM yang dibuat PPTK. 70% kegiatan berpotensi bermasalah,” ungkap Ucu.

Selain persoalan PLT, KRJ Banten juga akan menyampaikan 7 poin yang diduga membuat Banten kisruh. Diantaranya
1. Dugaan politisasi Criminal Justice System.
2. Pembangunan di Banten terancam mal administrasi karena pengangkatan PLT eselon 2 , eselon 3 yang tidak sesuai mekanisme.
3. PJ Gubernur sering membuat gaduh dengan kebijakan-kebijakan yang tidak jelas arahnya.
4. Tidak adanya keterbukaan informasi, bahkan untuk kalangan pejabat sendiri.
5. Tidak tegasnya PJ Gubernur dalam menata BUMD.
6. PJ Gubernur tidak komunikatif dengan bawahannya.
7. PJ Gubernur tidak mampu mengantisipasi peristiwa intoleransi.

Untuk diketahui, Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten terdiri dari organ:KAPT Banten, Komite Nawacita, Bara JP, Kornas, Projo, Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera. [red]

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Anak Muda Bersiap Menjadi Generasi Hebat

21 Oktober 2026 - 20:10

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Insiden KMP Batumandi, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Keselamatan Penumpang

20 Oktober 2026 - 23:18

Perkuat UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

20 Oktober 2026 - 19:08

IHSG Masuk Zona Hijau, Sufmi Dasco Jaga Optimisme Bursa Indonesia: Buy Indonesia

20 Oktober 2026 - 15:02

Buka MTQ Kota Serang, Sekda Deden Apriandhi Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi Internasional

20 Oktober 2026 - 08:57

Trending di Banten