Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang Selatan · 13 Feb 2026 ·

KLH Segel Gudang Pestisida, Aktivis: Bukan Hanya Perdata, Jelas Ancaman Pidananya


 Gudang Pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangsel, Disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Foto: ist Perbesar

Gudang Pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangsel, Disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Foto: ist

Kota Tangsel – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.

“Saya dengan Pak Kapores, Pak Diputi Gakkum, Pak Diputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapores telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” Ungkap Hanif kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Saya tidak melihat adanya IPAL. Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Tangerang  (Kalung), Ade Yunus menyampaikan apresiasi atas langkah KLH menyegel gudang Pestisida milik Biotek Saranatama, namun pihaknya menyayangkan langkah hukum KLH hanya fokus pada Perdata.

“Tentu kami apresiasi atas penyegelan gudang tersebut, meskipun terlambat setelah H+5. Nah, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat parah, mestinya KLH tidak hanya mengenakan pasal 87 dan 90, harusnya bisa mengenakan Pasal 60 Junto Pasal 104 dengan sanksi sesuai Pasal 98 berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar,” Terang Ade.

Terkait audit lingkungan pada kawasan pergudangan Tekno BSD, Ade mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup setelah mengkonfirmasi tidak adanya IPAL pada gudang tersebut.

“Sudah terkonfirmasi tidak ada IPAL, kalau punya AMDAL kok bisa lolos?, kami dukung audit pengelolaan lingkungan di kawasan Taman Tekno BSD secara menyeluruh, kalau terbukti melanggar, pidanakan juga, agar kejadian tersebut tidak terulang,” Pungkasnya.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Benyamin Davnie: Cakupan BPJS Kota Tangsel Sudah Mengcover 99 Persen

1 September 2026 - 07:00

Benyamin Davnie: CKG di Kota Tangsel Capai 53 Persen dari Total 1,4 Juta Penduduk

31 Agustus 2026 - 20:17

Massifkan CKG, Gubernur Andra Soni Pastikan Warga Banten Sehat

31 Agustus 2026 - 17:00

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel? Ini Kriteria Sesuai Perwal 110/2022

28 Agustus 2026 - 16:03

Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian, Benyamin: Kita Akan Tingkatkan Lagi

27 Agustus 2026 - 14:33

Jaga Kesehatan Mental, Benyamin Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi

26 Agustus 2026 - 13:25

Trending di Kota Tangerang Selatan