Kota Tangerang – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal menolak pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Tangerang ke Bank Banten. Ia menilai Bank Banten saat ini tidak sehat.
“Saya sangat tidak mendukung. Karena apa, dari OJK jelas bahwa pemindahan rekening ke bank Banten, artinya kalau dari OJK tidak ada secara resmi memberikan kriteria bank tersebut layak atau tidak layak. Ini ngeri,” ujar Tasril kepada wartawan, Selasa (04/06).
Bank Banten saat ini dalam kondisi yang belum menguntungkan dan harga sahamnya pun masih 20 perak, menurut dia.
“Artinya, kinerjanya tidak bagus dan kita masuk kepada bank yang tidak sehat, saya tidak merekomendasikan itu. Kecuali bank-nya sehat,” tegas Tasril.
Ia juga melihat jaringan bank Banten saat ini belum bisa melayani secara luas. Untuk itu dirinya akan membawa soal ini ke DPRD untuk dibahas secara lanjut.
“Kami menolak dan tidak akan merekomendasikan. Kita akan bahas bersama pimpinan,” imbuh Tasril yang juga anggota Banggar DPRD Kota Tangerang.
Meskipun kata dia lagi, saat ini ada ketentuan dari Kemendagri, namun pihaknya sudah memiliki jawaban yang kuat.
“Karena di Kemendagri menjelaskan jika bank tersebut sehat. Saya melihat bank ini (bank Banten) tidak sehat, dan dari awal juga saya melihat pembelian bank ini memang bobrok,” kata dia.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC PKB Kota Tangerang ini mengatakan, suatu daerah (kota/kabupaten) bisa menolak pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank Banten.
Karena, menurutnya akan sangat beresiko ketika suatu daerah menaruh uangnya di bank yang tidak sehat. “Bisa kacau balau kalau kita menarik tapi tidak ada uangnya,” cetus dia.
“Boleh (menolak) tidak ada aturanya ikut. Ok ada surat dari Kemendagri tapi kan tidak ada klausal menjelaskan, bank itu sehat, bank itu lolos verifikasi OJK, bank itu mempunyai keuntungan dan mempunyai jaringan yang sangat luas dan kuat,” paparnya.
“Ini akan dibawa ke rapat DPRD, dan saya tetap akan mempertahankan tidak ikut (menolak). Karena jelas laporan keuangan (bank Banten) saya melihat kinerjanya tidak bagus, merugi, jaringan tidak kuat dan manejemen bank belum bisa mensupport,” tegas Tasril menutup.
Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten, menyusul Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. [red]