Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menjalankan Keputusan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Tercatat hingga 10 Juni 2025 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua telah melayani 111.347 unit kendaraan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp97,012,750,000,-
Jumlah realisasi penerimaan tersebut menjadi yang tertinggi diantara UPTD PPD Samsat se-Provinsi Banten.
Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi merinci dari 111.347 unit kendaraan yang dilayani tersebut berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 102.421 Unit sementara pelayanan BBNKB sebanyak 8,926 unit kendaraan.
“Iya, per 10 Juni 2025 total yang dilayani sudah 111.347 unit kendaraan,” Ungkap Baihaqi kepada TangerangPos, Rabu (11/06/2025).
Baihaqi menambahkan bahwa dari 111.347 unit kendaraan tersebut pihaknya mencatat terdapat 10.510 Unit kendaraan menjadi potensi baru.
“Sebanyak 10.510 Unit kendaraan menjadi potensi baru dengan potensi penerimaan sebesar Rp6,512,775,000,” Terangnya.
Guna memaksimalkan sisa 20 hari jelang masa penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemutaran iklan di Bioskop dan penayangan iklan videotron disejumlah lokasi strategis, juga mendekatkan gerai-gerai pelayanan agar semua masyarakat terjangkau.
“Sesuai instruksi pak Gubernur agar masyarakat semua dapat terlayani, kami mendekatkan pelayanan dengan membuka gerai diseluruh wilayah kecamatan yang berada dibawah pelayanan Samsat Kelapa Dua, untuk wilayah yang belum ada gerai kami sediakan Pelayanan Mobile berupa Samsat Keliling (Samling),” Pungkasnya. [red]










