Kota Serang – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten periode 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 berhasil raup penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 170.373.682.200 dari 136.724 wajib pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan antusiasme wajib pajak pada program tersebut meningkat.
“Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 170.373.682.200,” Ungkap Deni kepada TangerangPos. Rabu, (01/11/2023).
Deni yang juga Asisten III Pemprov Banten tersebut menambahkan bahwa program penghapusan denda dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak.
Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.
“Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000. Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023.
“Masyarakat masih dapat mengikuti program bebas biaya BBNKB dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat,” kata dia.
Deni mengharapkan, dengan berakhirnya program penghapusan denda PKB, masyarakat tetap taat membayar pajak.
“Selama insentif diberikan sejak Agustus hingga hari ini, terjadi peningkatan wajib pajak membayar pajak kendaraan meskipun (peningkatan) tidak terlalu signifikan,” Pungkasnya. [red]











