Kabupaten Tangerang – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), UPTD PPD Samsat Balaraja bersama PT Jasa Raharja Tangerang dan Ditlantas Polda Banten menggelar operasi gabungan sadar pajak yang bertempat di dua tempat yaitu di Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Pemda Tigaraksa pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Tangerang diwakili oleh Fuad Hardani selaku Penanggungjawab Samsat Balaraja, Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Dr. H. Moh Ali Hanapiah, SE, SH, M.Si, dan Kabag Ops Polda Banten AKBP Samsul Bahri.
Menurut Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja,Dr. H. Moh Ali Hanapiah, SE, SH, M.Si, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut menjadi bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
“Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ akan didata dan diberikan himbauan,” Ungkap Ali kepada TangerangPos, Rabu (05/02/2025).
Ali menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK pihaknya juga menyediakan 1 (satu) unit Mobil Samsat Keliling.
“Penindakan dilakukan secara persuasif, kami juga telah menyediakan 1 (satu) unit Mobil Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK kendaraannya,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34.
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” Pungkasnya. [red]