Pandeglang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan Perencanaan dan Penganggaran Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SMA, SMK, dan SKh beserta para bendahara sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di satuan pendidikan, sekaligus memastikan penyusunan RKAS tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Bappeda Provinsi Banten, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi Banten. Para narasumber memberikan pemaparan terkait sinkronisasi program prioritas daerah, tata kelola anggaran, mekanisme perencanaan, hingga penguatan akuntabilitas dalam penyusunan RKAS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. Jamaluddin dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RKAS harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata satuan pendidikan.
“RKAS bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan peta jalan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, penyusunannya harus tepat sasaran, akuntabel, dan mendukung visi pembangunan pendidikan di Banten,” ujar Jamal, Jum’at (14/11/2025).
Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah diskusi antara sekolah dengan tim perencana provinsi, sehingga setiap sekolah dapat menyampaikan tantangan dan kebutuhan mereka, khususnya dalam peningkatan sarana prasarana, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta strategi peningkatan mutu pembelajaran.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang dapat menyusun RKAS Tahun 2026 secara lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Banten. [red]










