Serang – Sejumlah Kepala Daerah mengajukan pengunduran diri setelah namanya masuk dalam bursa Bacaleg, diantaranya adalah Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya ( Bacaleg DPR RI – Partai Demokrat), Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi ( Bacaleg DPRD Banten – PDI Perjuangan) dan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin (Bacaleg DPR RI – PPPP).
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, salah satunya diusulkan oleh Partai Pengusung Pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tersebut.
” Penggantinya nanti diusulkan oleh partai pengusung kepada DPRD Kabupaten atau Kota,” ujar Gunawan, Minggu (14/05/2023).
Setelah itu, nama yang diusulkan itu diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
“Kemudian diserahkan oleh DPRD kepada Bupati/Wali Kota untuk diserahkan kepada Gubernur,” katanya.
Gubernur dalam hal ini Pemprov Banten selanjutnya, memeriksa kelengkapan berkas administrasi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, dokumen nama yang diusulkan menjadi pengganti kepala daerah yang mundur, kemudian diserahkan ke Kemendagri RI. [red]