Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kabupaten Tangerang · 31 Jan 2023 ·

Kecewa Dengan Janji-Janji, Warga Nuansa Rajeg Tangerang Geruduk Bank BTN


 Kecewa Dengan Janji-Janji, Warga Nuansa Rajeg Tangerang Geruduk Bank BTN Perbesar

Kota Tangerang – Puluhan warga dari perumahan Nuansa I/II Mekarsari, Rajeg Kabupaten Tangerang menggeruduk Kantor Bank BTN Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (31/01).

Dengan membawa spanduk dan berbagai poster, warga menuntut hak-haknya yakni pihak bank BTN segera mengeluarkan sertifikat atas rumah (KPR) mereka.

Para warga mengatakan, sudah tahunan melunasi kewajibanya sebagai nasabah. Namun, hingga tahun ini sertifikat rumah mereka tak kunjung di terima. Hari ini mereka mendesak BTN segera mengeluarkan sertifikat tanpa biaya apapun lagi.

Wati (42) tahun, buruh harian lepas yang sejak 2012 silam mengaku sudah melakukan kewajibanya melunasi KPR, tapi sampai 2023 ini belum juga mendapatkan sertifikat rumahnya.

“Saya dari tahun 2012 sudah lunas, tapi sampai sekarang belum menerima sertifikat ataupun surat lainnya (AJB),” kata Wati kepada awak media ini disela aksi unjukrasa di depan pintu gerbang bank BTN Cikokol Tangerang.

Menurutnya, bersama sekira 175 warga Nuansa Mekarsari I/II lainnya yang belum mendapatkan sertifikat, selama ini diombang-ambing BTN tanpa kejelasan pasti.

“Sudah sering kita mediasi, tapi mereka (BTN) bilangnya nanti-nanti terus. Gak ada kejelasan pasti sampai kapan kami menerima sertifikat,” keluh Wati.

“Waktu belum lunas kita ditagih-tagih sampai rumah saya disemprot cet. Sampai saya mohon-mohon minta keringanan, tapi pas lunas kita gak dapat sertifikat. Bank BTN janji-janji melulu,” lirih dia dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada dikatakan Komarudin, ia berharap bank BTN segera menyelesaikan tangggung jawabnya dengan memproses SHGB yang belum diterima sebagian warga perumahan Nuansa I/II.

Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BTN untuk mencari penyelesaian. Tapi lagi-lagi kekecewaan yang didapat.

“Sampai puyeng saya bang nemuin bank BTN. Sampai sekarang gak jelas, padahal saya sudah 6 tahun lalu lunas KPR,” ujarnya dengan raut muka penuh kekecewaan.

Lewat para pengecaranya, mereka bersama warga lainnya mendesak pihak bank BTN segera memberikan apa yang menjadi haknya. Sertifikat segera dikeluarkan.

Dilokasi yang sama, pengecara warga dari Kantor Hukum Trisnur Priyanto & Patner menegaskan, pihaknya akan mendesak bank BTN untuk bertanggung jawab menyelesaikan perkara ini.

Hasil mediasi hari ini, kata Trisnur, bank BTN tidak memberikan kepastian. Kapan mereka bisa mengeluarkan sertifikat/SHGB warga perumahan Nuansa I/II tersebut.

“Tadi di dalam, bank BTN tidak mau memberikan kepastian untuk menyelesaikan perkara ini. Kami minta BTN segera menerbitkan SHGB milik sebagian warga perumahan Nuansa I dan II itu,” terang Trisnur usai mediasi.

“Kapan mereka bisa menerbitkan SHGB, setahun dua tahun? Kita minta itu pada bank BTN. Tapi lagi-lagi mereka gak jelas, muter-muter doang,” ujarnya menyesalkan.

Pada mediasi ini, lanjut Trisnur, timnya ditemui oleh KCP bank BTN Cikokol Tangerang Roganda. Akan tetapi ia tidak bisa memutuskan.

“Pak Roganda KCP BTN Cikokol gak bisa memutuskan. Kalau demikian mereka (BTN) lari dari tanggung jawab,” cetus Trisnur.

Kata dia lagi, pihak BTN menyatakan bahwa saat ini proses penyelesaian SHGB tetap berjalan. Namun, belum dapat memberi kepastian mengenai deadline penyelesaian karena hal tersebut tanggung jawab developer.

“Nanti (bank) bersama kita, tanggal 6 Februari datang ke pengembang di Casablanka. Pihak bank BTN juga akan membantu mengurus balik nama,” imbuh dia.

Pihaknya juga akan melaporkan tidak pidana yang dilakukan bank BTN atas dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang membuat nasabah–warga Nuansa Mekarsari dirugikan.

“Karena patut diduga bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” Trisnur menutup.

Selain itu, pihaknya juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, mengajak ratusan warga Nuansa I/II yang belum mendapatkan sertifikat. Jika BTN tidak segera memenuhi tuntutan warga. [M. Rendi Saputra/Bule]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Gelar Perkara, Sopir Truk Wing Box Ditetapkan Tersangka, Kapolres: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

3 November 2024 - 11:27

Festival Kebudayaan “Pelangi Nusantara”, Pj Wali Kota Nurdin: Rayakan Keberagaman dan Tradisi  

1 November 2024 - 21:52

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sekda Herman Lakukan Evaluasi UPT

1 November 2024 - 12:29

Kapolres: Untuk Sementara Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-ugalan

1 November 2024 - 08:27

Inilah 7 Warisan Budaya Takbenda Kota Tangerang, Akankah Dikenalkan pada Festival Budaya 2024?

1 November 2024 - 00:07

Gencar Blusukan Sapa Warga, Andra Soni Disebut Calon Gubernur Banten Paling Merakyat

31 Oktober 2024 - 15:33

Trending di Banten