Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 6 Agu 2026 ·

Kecamatan Cibodas Hadirkan Layanan One Day Service, Cetak KTP-el Sehari Jadi


 Pelayanan One Day Service Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Pelayanan One Day Service Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Kecamatan Cibodas Kota Tangerang kembali memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kini, proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Cibodas dapat diselesaikan dalam sehari melalui inovasi One Day Service.

Camat Cibodas Ahmad Suhendar menerangkan, kehadiran program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, serta memangkas birokrasi.

“Melalui layanan One Day Service ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah dan tentunya tanpa biaya alias gratis untuk seluruh masyarakat Cibodas,” ujar Suhendar.

Menurutnya, pelayanan operasional dibuka setiap Senin hingga Jumat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan sesi pagi (one day service) pukul 08.15 WIB hingga 12.00 WIB atau sesi siang pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Upaya ini kami lakukan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien dan responsif. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan mapun prosedur pengurusan KTP-el dapat menghubungi layanan informasi via WhatsApp ke 0858-8007-8172 atau melui Instagram @kecamatan_cibodas ,” papar Suhendar.

Untuk memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el ini, masyarakat harus membawa dokumen persyaratan sesuai kategori pengurusan:

1. KTP-el Pemula / Baru:

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

Sudah melakukan perekaman data kependudukan.

2. KTP-el Rusak:

Fisik KTP-el lama yang rusak.

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

3. KTP-el Hilang:

Surat Keterangan Kehilangan asli dari kepolisian.

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

[red]

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Tangerang Masuk 6 Besar Nomine PTSP dan PPB, Maryono Paparkan Berbagai Inovasi Pelayanan Perizinan

6 Agustus 2026 - 19:40

Kado Kemerdekaan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih

6 Agustus 2026 - 16:08

Pemkot Tangerang Perkuat Peran Pekerja Sosial, Pengurus IPSM Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

6 Agustus 2026 - 15:48

Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Tumpukan Sampah, Begini Caranya

5 Agustus 2026 - 22:23

Jelang HUT RI, DLH Kota Tangerang Gencarkan Operasi Pembersihan Median Jalan

5 Agustus 2026 - 19:53

Dukung Kesukseskan PORPROV VII Banten 2026, Pemkot Tangerang Siap Pinjamkan Sejumlah Venue Olahraga

5 Agustus 2026 - 19:09

Trending di Kota Tangerang