PANDEGLANG – Majelis Penegak Disiplin Partai Daerah DPTD PKS Kabupaten Pandeglang memutuskan Anggota DPRD PKS Kabupaten Pandeglang, RR terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat atas dugaan kekerasan terhadap perempuan dan Perbuatan Asusila serta amoral terhadap korban M dengan menjatuhi hukuman berupa Pencopotan sebagai Anggota PKS Kabupaten Pandeglang.
“hakim Komisi Penegakan Disiplin DED putuskan sdr, RR di jatuhi pelanggaran berat kode etik, dan di copot menjadi anggota partai PKS Kabupaten Pandeglang. Semoga hasil dari putusan ini bisa berjalan sesuai prosedur yang tetapkan secara aturan baik secara hukum dan aturan partai yang berlaku,” Ungkap Pendamping Korban, Entis Sumantri.
Atas keputusan tersebut, Pelapor yang juga Korban, M merasa bersyukur dan berterimakasih kepada hakim Komisi Penegakan Disiplin DED, DPTD Partai PKS Kabupaten Pandeglang.
“alhamdulillah ternyata masih ada keadilan yang di putuskan oleh Hakim atau Komisi Penegakan Disiplin DED, DPTD Partai PKS. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada hakim dan jajaran DPTD PKS Kabupaten Pandeglang yang sudah mengawal persidangan hingga titik ini,” Ungkapnya
M berharap melalui putusan tersebut, kekerasan terhadap dirinya tidak terjadi kepada perempuan lainnya dan dirinya mengajak kepada para perempuan yang merasa dirinya mendapatkan perlakuan yang sama maka harus berani speakup atau berbicara agar keadilan itu ada
“Mungkin ini jawaban Alloh terhadap do’a-do’a saya yang selalu saya panjatkan agar keadilan itu ada mungkin ini juga jawabannya walapun sakit rasanya hingga saya shock dengan kejadian ini, saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah mendampingi saya selama ini,” Tandasnya. [red]










