Kota Tangsel – Menyikapi kasus Raya (8), warga Pamulang Kota Tangerang Selatan yang harus dirawat di rumah sakit karena mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga sekitar rumahnya.
Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus meminta Pemkot Tangerang Selatan melalui DLH Kota Tangsel untuk terus gencar sosialisasikan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Perilaku membakar sampah tidak saja berbahaya bagi kesehatan individu, tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, Sosialisasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah harus terus digencarkan, ” Ujarnya.
Menurut Ketua Banksasuci Foundation tersebut Pemerintah Kota Tangsel juga harus tegas agar kasus Raya tidak terulang kembali, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda.
“Sanksi Pidana atau denda itu tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah dan menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman,” Tambahnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terkait adanya pembakaran sampah di wilayah tersebut. Pihaknya telah melakukan penghentian pembakaran sampah yang ada.
“Pembakaran sampah atau puingnya sudah disetop dari kemarin-kemarin, bersama DLH, Satpol PP, Dinkes, dan dari polsek,” ujar Benyamin, Rabu (2/8/2023).
Ke depannya, Pemkot akan melakukan pengawasan di lokasi pembakaran sampah tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.
“Dilakukan monitoring dan pengawasan oleh seksi tramtib kecamatan setempat,” Tukasnya. [red]