Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang Selatan · 4 Agu 2023 ·

Kasus ISPA di Tangsel, Aktivis Lingkungan: Pemkot Harus Tegas, Jangan Ada Korban Lagi


 Aktivitas Pembakaran Sampah di Bantaran Sungai Cisadane, Kp. Baru Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Foto: Anen Perbesar

Aktivitas Pembakaran Sampah di Bantaran Sungai Cisadane, Kp. Baru Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Foto: Anen

Kota Tangsel – Menyikapi kasus Raya (8), warga Pamulang Kota Tangerang Selatan yang harus dirawat di rumah sakit karena mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga sekitar rumahnya.

Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus meminta Pemkot Tangerang Selatan melalui DLH Kota Tangsel untuk terus gencar sosialisasikan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Perilaku membakar sampah tidak saja berbahaya bagi kesehatan individu, tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, Sosialisasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah harus terus digencarkan, ” Ujarnya.

Menurut Ketua Banksasuci Foundation tersebut Pemerintah Kota Tangsel juga harus tegas agar kasus Raya tidak terulang kembali, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda.

“Sanksi Pidana atau denda itu tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah dan menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman,” Tambahnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terkait adanya pembakaran sampah di wilayah tersebut. Pihaknya telah melakukan penghentian pembakaran sampah yang ada.

“Pembakaran sampah atau puingnya sudah disetop dari kemarin-kemarin, bersama DLH, Satpol PP, Dinkes, dan dari polsek,” ujar Benyamin, Rabu (2/8/2023).

Ke depannya, Pemkot akan melakukan pengawasan di lokasi pembakaran sampah tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.

“Dilakukan monitoring dan pengawasan oleh seksi tramtib kecamatan setempat,” Tukasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benyamin Davnie: Posyandu Instrumen Penting dalam Strategi Promotif dan Preventif Kesehatan

22 April 2025 - 22:42

Tulis untuk Perubahan: FMB & IPPNU Tangsel Gelar Pelatihan Menulis ala Jurnalis

20 April 2025 - 22:47

Wali Kota Benyamin Davnie: UMKM Adalah Tulang Punggung Perekonomian Daerah

19 April 2025 - 20:25

Menunggu PSEL Beroperasi, Pemkot Tangsel Jajaki Kerjasama Sampah dengan Pandeglang dan Jakarta

19 April 2025 - 08:29

Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir di Kompleks Maharta dengan Program Pengendalian Banjir Terintegrasi

18 April 2025 - 08:41

Kasus Pengelolaan Sampah Kota Tangsel, Kejati Banten Tahan SYM dan WL

15 April 2025 - 19:30

Trending di Kota Tangerang Selatan