Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang Selatan · 4 Agu 2023 ·

Kasus ISPA di Tangsel, Aktivis Lingkungan: Pemkot Harus Tegas, Jangan Ada Korban Lagi


 Aktivitas Pembakaran Sampah di Bantaran Sungai Cisadane, Kp. Baru Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Foto: Anen Perbesar

Aktivitas Pembakaran Sampah di Bantaran Sungai Cisadane, Kp. Baru Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Foto: Anen

Kota Tangsel – Menyikapi kasus Raya (8), warga Pamulang Kota Tangerang Selatan yang harus dirawat di rumah sakit karena mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga sekitar rumahnya.

Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus meminta Pemkot Tangerang Selatan melalui DLH Kota Tangsel untuk terus gencar sosialisasikan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Perilaku membakar sampah tidak saja berbahaya bagi kesehatan individu, tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, Sosialisasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah harus terus digencarkan, ” Ujarnya.

Menurut Ketua Banksasuci Foundation tersebut Pemerintah Kota Tangsel juga harus tegas agar kasus Raya tidak terulang kembali, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda.

“Sanksi Pidana atau denda itu tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah dan menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman,” Tambahnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terkait adanya pembakaran sampah di wilayah tersebut. Pihaknya telah melakukan penghentian pembakaran sampah yang ada.

“Pembakaran sampah atau puingnya sudah disetop dari kemarin-kemarin, bersama DLH, Satpol PP, Dinkes, dan dari polsek,” ujar Benyamin, Rabu (2/8/2023).

Ke depannya, Pemkot akan melakukan pengawasan di lokasi pembakaran sampah tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.

“Dilakukan monitoring dan pengawasan oleh seksi tramtib kecamatan setempat,” Tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Provinsi Banten Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel

19 Oktober 2026 - 18:33

Pelayanan Air Bersih Terus Meningkat, Perseroda PITS Raih Penghargaan TangerangPos Awards 2026

18 Oktober 2026 - 11:24

Beri Perhatian Pada Pendidikan, Maria Teresa Suhardja Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif pada Ajang TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 10:37

Program CSR Berdampak, IKPP Tangerang Raih Penghargaan TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 07:59

Apresiasi Karya Kreatif Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan UMKM dan Wastra Lokal Bersaing di Kancah Global

10 Oktober 2026 - 17:26

Banten Masuk Lima Besar Nasional, Gubernur Andra Soni: Komitmen Wujudkan Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif 

9 Oktober 2026 - 21:40

Trending di Banten