Tangerang – Banyak pertanyaan kapan jadwal SPMB Provinsi Banten Dimulai? melalui DM Instagram @tangerangpos.id, khususnya dari orang tua siswa yang akan mendaftarkan putra atau putrinya ke jenjang SMAN dan SMKN.
Setelah sebelumnya kami telah tampilkan barcode atau QR Juknis SPMB, berikutnya kami sampaikan rangkuman detail Juknis SPMB Provinsi Banten mengenai jadwal dan tahapan seleksi, Persyaratan, Alur dan jalur pendaftaran.
Jadwal dan Tahapan Seleksi SPMB
- 16-23 Juni 2025 Pendaftaran
- 16-25 Juni 2025 Verifikasi
- 16-25 Juni 2025 Tes Minta dan Bakat
- 26-29 Juni 2025 Pengalihan Sisa Kuota Ke Jalur Lain atau Sekolah Swasta dan Rapat Kelulusan
- 30 Juni 2025 Pengumuman
- 1-4 Juli 2025 Daftar Ulang
Persyaratan Umum
- Ijazah atau SKL SMP/MTs
- Pas Foto 3×4 (Background Merah)
- Akta Kelahiran
- Kartu NISN
- Kartu Keluarga
- Rapor Semester 1 s/d 5
- Foto Selfie Calon Murid Didepan Rumah
- Tag Lokasi Rumah Domisili Calon Murid
- Sertifikat/Piagam Prestasi Akademik dan Non Akademik (Bila Ada)
- Keikutsertaan dalam Program Bantuan Keluarga Tidak Mampu seperti KIP/PKH (Bila Ada)
Persyaratan Jalur Prestasi
1. Prestasi Akademik
- Rapor dan Surat Keterangan Peringkat dari Sekolah Asal SMP/MTs
- Sertifikat/Piagam Prestasi Bidang Sains, Tekhnologi, Riset, Inovasi atau akademik yang telah divalidasi oleh instansi pemerintah atau kementerian
2. Prestasi Non Akademik
- Rapor dan Surat Keterangan Peringkat dari Sekolah Asal SMP/MTs
- Sertifikat/Piagam Prestasi Bidang Seni, Budaya, Bahasa, Olahraga atau Non Akademik lainya yang telah divalidasi oleh instansi pemerintah atau kementerian
- Pengalaman jadi Ketua OSIS atau Organisasi Kepanduan
Persyaratan Jalur Mutasi
- Surat Tugas Orang Tua/Wali dan Surat Pindah Domisili dari Instansi resmi terkait
- Surat Tugas Orang Tua/Wali Maksimal 1 Tahun sebelum Pendaftaran
- Untuk Anak Guru/Tenaga Kependidikan harus ada surat tugas Orang Tua dan Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Persyaratan Jalur Domisili
- Nama Orang Tua/Wali dalam KK Harus Sama dengan yang ada di Rapor/Ijazah, Akte Kelahiran dan KK
- Orang Tua/Wali yang telah Meninggal Dunia atau Bercerai dibuktikan dengan Akta Kematian atau Akta Cerai
- Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Terdaftar dalam Program Bantuan Keluarga Tidak Mampu seperti KIP/PKH (Bukan BPJS/SKTM)
- Bagi penyandang Disabilitas wajib punya Kartu Disabilitas atau Surat Keterangan Dokter
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pemeringkatan Seleksi SMK
- Rata-rata Nilai Rapor
- Sertifikat Prestasi Akademik/Non Akademik
- Tes Minat dan Bakat
Informasi lebih lengkap kunjungi : dindikbud.bantenprov.go.id atau s.id/spmbbanten dan spmb.bantenprov.go.id
[red]










