Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 27 Sep 2023 ·

Kadishub Kota Tangerang: Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah 24 Jam


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang kembali melakukan giat operasi gabungan, bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang untuk menertibkan truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Pekertiban tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Hasilnya, 16 truk tanah terjaring razia berhasil ditertibkan pihak kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.

Ia pun menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Neglasari Sambut Baik Perbaikan Jalan Iskandar Muda oleh Pemkot Tangerang

9 Juli 2026 - 07:31

CKG Tak Sekadar Skrining, Warga Kota Tangerang Bisa Dapat Layanan Kesehatan Lanjutan

9 Juli 2026 - 07:24

Pemkot Tangerang Serahkan Hibah Gedung Parkir Mako Polres Metro Tangerang Kota

8 Juli 2026 - 20:06

Buka Sosialisasi Ketaspenan, Sachrudin: Siapkan ASN Hadapi Pensiun 

7 Juli 2026 - 14:55

Kafilah Kota Tangerang Siap Berlaga di MTQ XXIII Banten, Sachrudin Optimistis Bawa Pulang Piala Bergilir

6 Juli 2026 - 23:14

Buka Pelatihan KTB, Sachrudin: Gotong Royong Jadi Benteng Utama Mitigasi Bencana  

6 Juli 2026 - 17:52

Trending di Kota Tangerang