Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Edukasi · 26 Mei 2023 ·

Kadis Pendidikan Kota Tangerang: Tidak Boleh Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun


 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs.H.Jamaluddin.,M.Pd. Foto: istimewa Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs.H.Jamaluddin.,M.Pd. Foto: istimewa

Kota Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya, banyak aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan dugaan terkait pungutan liar di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

  • “Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin kepada awak. Media, Jum’at (26/5/2023).

Dirinya berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” tandasnya.

Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid ingin menyumbang bila terdapat kegiatan-kegiatan sekolah atau misalnya ada siswa atau guru yang sakit, pihaknya tetap persilahkan itu, namun semua harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa ada paksaan dan nominal yang ditentukan serta tidak boleh ada bahasa diskriminasi.

“Dengan alasan apapun, jika berdalih untuk yang sakit dan lain sebagainya, yang mau menyumbang silahkan asal tidak memaksa,” katanya.

Terkait, surat edaran nomor 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah dengan jelas melarang kegiatan outing class dilakukan di luar Kota Tangerang, Jamal menyebut sudah menyosialisasi hal tersebut ke seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tangerang.

“Sesuai dengan peraturan Menteri (Permendikbud,red) kegiatan outing class di persilahkan, namun khusus di Kota Tangerang melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjadi, untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, perpisahan murid tidak diperbolehkan dilaksanakan keluar kota Tangerang,” tuturnya.

Sebagai informasi, berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan (dindik) kota Tangerang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing Class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di wilayah kota Tangerang dan tidak benar dilakukan di luar daerah.

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 359 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Nurdin Silaturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim

13 Februari 2025 - 21:13

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Pj Wali Kota Nurdin Minta Maksimalkan Progres Pengadaan Guna Optimalkan Target Pembangunan dan Pelayanan Publik

12 Februari 2025 - 23:10

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Trending di Banten