Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 18 Feb 2025 ·

Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SHGB di Area Pagar Laut, Warga Kohod: Alhamdulillah


 Tangkapan Layar Kepala Desa Kohod, Arsin yang mengaku sedang melakukan Monitoring Warganya yang sedang mengamankan Lahan, bantah terkait proyek pemagaran laut. Foto: TangerangPos Perbesar

Tangkapan Layar Kepala Desa Kohod, Arsin yang mengaku sedang melakukan Monitoring Warganya yang sedang mengamankan Lahan, bantah terkait proyek pemagaran laut. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” Ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak medi, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin Bareskrim Polri juga menetapkan Sekdes dan dua orang lainya sebagai Tersangka atas kasus yang sama.

“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Keempat tersangka, diduga terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang diduga sudah dilakukan sejak taahun 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” lanjutnya.

Atas Penetapan status tersangka kepada Kepala Desanya tersebut, Salah satu Warga Desa Kohod, Haerudin mengucapkan syukur dan teriakan takbir.

“Alhamdulillah, Allohu Akbar keadilan itu masih ada, dan kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut hingga tuntas,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 12:33

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

30 Mei 2026 - 22:59

Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Jadikan Masjid Sebagai Benteng Iman dan Sosial

29 Mei 2026 - 17:21

Khusu dan Khidmat, Wabup Intan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad

27 Mei 2026 - 17:36

Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

27 Mei 2026 - 15:37

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

26 Mei 2026 - 19:28

Trending di Kabupaten Tangerang