Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 24 Feb 2025 ·

Kades Kohod Ditahan, Mabes Polri Pastikan Akan Usut Tuntas Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: ist

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai menahan Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip dan rekan-rekan, pihaknya akan mengusut tuntas dan menetapkan tersangka lain dalam kasus Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut Tangerang.

“Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri,” Ungkap Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Senin (24/02/2025).

Usai melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan Penerima Kuasa SP dan CE.

Selain keempat tersangka yang telah ditahan, Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan Polri bekerja secara profesional Daan memastikan hasil penyelidikan akan menjangkau semua dan tidak akan ada pihak lain yang terlewat.

“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya nanti ada yang terlewatkan, nanti hal-hal yang dalam proses penyidikan kami dinilai tidak profesional,” Tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tangerang Cek Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

19 Oktober 2026 - 19:21

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

19 Oktober 2026 - 19:07

Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 17:50

Concern Pada Pelestarian Lingkungan, PT NFU Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability

17 Oktober 2026 - 16:44

MPP Suvarna Sutera Siap Layani Warga Tangerang, Para Tenant Disiapkan

15 Oktober 2026 - 19:15

Bupati Tangerang Minta RS Ilanur Tingkatkan Cakupan Dan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

14 Oktober 2026 - 19:10

Trending di Kabupaten Tangerang