Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai menahan Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip dan rekan-rekan, pihaknya akan mengusut tuntas dan menetapkan tersangka lain dalam kasus Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut Tangerang.
“Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri,” Ungkap Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Senin (24/02/2025).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan Penerima Kuasa SP dan CE.
Selain keempat tersangka yang telah ditahan, Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
“Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan Polri bekerja secara profesional Daan memastikan hasil penyelidikan akan menjangkau semua dan tidak akan ada pihak lain yang terlewat.
“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya nanti ada yang terlewatkan, nanti hal-hal yang dalam proses penyidikan kami dinilai tidak profesional,” Tandasnya. [red]