Kabupaten Tangerang – Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip meminta maaf atas kegaduhan soal Pagar laut dan mengaku sebagai korban atas terbitnya SHGB dan SHM di area pagar laut, desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin kepada sejumlah awak media, Jumat (14/2/2025).
Arsin juga mengaku sebagai korban yang dilakukan pihak lain akibat ketidakpahamanya dalam birokrasi administrasi.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain, tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,”sambungnya.
Siapa Sosok SP dan C ?
Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengungkapkan pihak lain yang dimaksud Arsin adalah sosok SP dan C.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Yunihar mengatakan bahwa Arsin tidak mengetahui detail Penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Yunihar.
Yunihar menyebut, sosok ‘S’ (SP) ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.
Bareskrim Polri Sudah Kantongi Bukti dan Saksi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mempersilakan Arsin menyampaikan apapun di media namun dirinya berpatokan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Perkara dia menyampaikan di media dan di luar, itu bukan penilaian bagi kami. Yang kami uji saat pemeriksaan,” kata Djuhandani dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (14/2/2025).
Djunhandi menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pemeriksaan keterangan saksi dan bukti.
“Saat pemeriksaan, keterangan-keterangan yang disampaikan baik itu menyangkal dan lain sebagainya, kami persilakan. Pada prinsipnya, keterangan saksi nanti akan kami uji dalam proses gelar maupun pembuktian lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [red]