Serang – Jelang Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Definitif, Pemerhati Kebijakan Daerah dan Akademisi Universitas Setia Budhi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Banten Andra Soni dalam mengusulkan nama-nama Calon Sekda.
“Kewenangan usulan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah hak prerogatif Gubernur atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden, jadi siapapun Sekda yang diusulkan oleh Gubernur Banten, harus kita hormati bersama,” Ungkap Iman kepada TangerangPos, Jum’at (09/05/2025).
Iman menambahkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sehingga siapapun nama yang diusulkan ke Presiden sudah dipertimbangkan secara matang oleh Gubernur Banten.
“Pak Gubernur pasti mempertimbangkan secara mendalam nama-nama yang diusulkan, tidak sembrono dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yang pasti sosok yang loyal, layak sesuai aturan, memenuhi kompetensi dan kecakapan dalam administrasi birokrasi serta memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan hasil Assessment,” Sambungnya.
Terkait dengan sejumlah nama yang beredar dan yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten, Iman meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni memiliki pertimbangannya sendiri.
“Nama-namanya pasti sudah dikantong pak Gubernur, beliau lebih tahu dan memiliki penilaiannya sendiri, gak perlu menerka-nerka dan berspekulasi, percayalah yang diusulkan adalah yang terbaik,” Tandasnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan masa jabatan 15 hari atau akan segera berakhir dalam hitungan hari kedepan, dan dapat diperpanjang kembali apabila Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. [red]










