Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Banten · 9 Mei 2025 ·

Jelang Penetapan Sekda Banten, Akademisi: Hormati Keputusan Gubernur Banten


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist

Serang – Jelang Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Definitif, Pemerhati Kebijakan Daerah dan Akademisi Universitas Setia Budhi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Banten Andra Soni dalam mengusulkan nama-nama Calon Sekda.

“Kewenangan usulan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah hak prerogatif Gubernur atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden, jadi siapapun Sekda yang diusulkan oleh Gubernur Banten, harus kita hormati bersama,” Ungkap Iman kepada TangerangPos, Jum’at (09/05/2025).

Iman menambahkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sehingga siapapun nama yang diusulkan ke Presiden sudah dipertimbangkan secara matang oleh Gubernur Banten.

“Pak Gubernur pasti mempertimbangkan secara mendalam nama-nama yang diusulkan, tidak sembrono dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yang pasti sosok yang loyal, layak sesuai aturan, memenuhi kompetensi dan kecakapan dalam administrasi birokrasi serta memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan hasil Assessment,” Sambungnya.

Terkait dengan sejumlah nama yang beredar dan yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten, Iman meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni memiliki pertimbangannya sendiri.

“Nama-namanya pasti sudah dikantong pak Gubernur, beliau lebih tahu dan memiliki penilaiannya sendiri, gak perlu menerka-nerka dan berspekulasi, percayalah yang diusulkan adalah yang terbaik,” Tandasnya.

Seperti diketahui bahwa saat ini jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan masa jabatan 15 hari atau akan segera berakhir dalam hitungan hari kedepan, dan dapat diperpanjang kembali apabila Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Susun Action Plan Satu Tahun Kedepan, Bank Banten Gelar Rakornas

12 Februari 2026 - 19:10

Gubernur Andra Soni Perkuat Pengamanan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

11 Februari 2026 - 16:33

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

11 Februari 2026 - 15:56

Gubernur Banten Andra Soni Minta Data Bansos Dibuat Akurat

11 Februari 2026 - 14:25

Gubernur Andra Soni Pastikan Pasien Tetap Dilayani di Tengah Pemutakhiran Data PBI

11 Februari 2026 - 11:19

Pesantren di Lebak Budidaya Cabai, Gubernur Andra Soni Minta Replikasi

10 Februari 2026 - 21:11

Trending di Banten