Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 30 Des 2022 ·

Jejak Digital, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet


 Jejak Digital, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet Perbesar

Kota Tangerang – Polisi mengungkap tersangka SRH melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49) yang jasadnya dibuang ke sungai Cisadane Belajar melalui internet cara menghabisi nyawa orang lain.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at (30/12/2022).

Zain menuturkan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai agar aksinya tidak diketahui dan jasad korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” urai Kapolres.

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Zain. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangga! Kota Tangerang Diganjar Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri

5 Desember 2024 - 20:40

Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

5 Desember 2024 - 19:55

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

5 Desember 2024 - 14:17

Real Count KPU Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono Menang Mutlak 52,08 Persen 

4 Desember 2024 - 22:02

Pemkot Akan Alihkan Parkir Liar Depan Stasiun Batuceper ke Park ‘N Ride Mulai 10 Desember 

4 Desember 2024 - 20:19

LPPM UNIS Jajaki Kerja Sama dengan Relawan TIK Provinsi Banten di Bidang Literasi Digital

4 Desember 2024 - 17:18

Trending di Kota Tangerang