Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 30 Des 2022 ·

Jejak Digital, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet


 Jejak Digital, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet Perbesar

Kota Tangerang – Polisi mengungkap tersangka SRH melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49) yang jasadnya dibuang ke sungai Cisadane Belajar melalui internet cara menghabisi nyawa orang lain.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at (30/12/2022).

Zain menuturkan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai agar aksinya tidak diketahui dan jasad korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” urai Kapolres.

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Zain. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian, Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

4 Desember 2025 - 21:06

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Sachrudin Ajak Kepala OPD Belajar AI 

4 Desember 2025 - 20:23

Komisi IV DRPD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Mitigasi Bencana

4 Desember 2025 - 18:13

DPRD Kota Tangerang Mediasi Warga dan PT GNI, Akses Jalan Gg. H. Dulloh Bakal Dibuka

3 Desember 2025 - 21:15

Akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala

3 Desember 2025 - 18:51

Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Kesehatan Komprehensif bagi ODHA

3 Desember 2025 - 15:17

Trending di Kota Tangerang