Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 22 Agu 2024 ·

Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Pj Wali Kota Nurdin Sampaikan Program Keberpihakan untuk Masyarakat Kecil  


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang, kamis (22/8). Hal tersebut disampaikan dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang.

Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan klarifikasi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penyesuaian target pendapatan. “Terdapat dua kategori utama penyebab penyesuaian, yaitu faktor eksternal dan internal,” ujar dr. Nurdin.

Lebih lanjut, dr. Nurdin, menyampaikan, untuk faktor eksternal, seiring dengan diberlakukannya penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 mengatur restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi retribusi.

“Disamping itu, terdapat penurunan tarif sanksi administrasi pajak yang sebelumnya dikenakan sebesar 2% menjadi 1%, terdapat kenaikan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (npoptkp) dari semula 60 juta menjadi 80 juta, penurunan tarif pajak parkir dari sebelumnya 25% menjadi 10%. Hal ini mengakibatkan terjadinya potensi penurunan terhadap pendapatan asli daerah di Kota Tangerang pada tahun 2024,” ucapnya.

Adapun dari internal, kata Pj, terdapat fasilitas pelayanan pada beberapa jenis retribusi yang perlu dilakukan peremajaan seperti armada pengangkutan tinja, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak memadai sebagai akibat volume sampah yang meningkat. Untuk mengatasi dampak dari perubahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengambil langkah-langkah.

“Yaitu memberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi serta meningkatkan partisipasi wajib pajak. Pengembangan aplikasi berbasis online, program layanan kelurahan, penambahan kanal pembayaran, serta sosialisasi program-program pajak dan retribusi melalui berbagai media,” jelasnya.

Kemudian, pada bidang pendidikan terjadi penambahan anggaran sebesar Rp56,93 miliar, untuk sarana dan prasarana sekolah serta pengadaan meubelair di 4 TK Negeri baru. Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana sekolah baik di jenjang SD, SMP, maupun di jenjang PAUD, serta penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, SD dan SMP yang semula baru dianggarkan 11 bulan menjadi 12 bulan. “Kami terus berupaya bangun dunia pendidikan secara merata dan berkeadilan yang dimulai dari jenjang PAUD hingga SMP,” jelasnya.

Adapun badan usaha milik daerah, yang didirikan di kota tangerang tidak selalu berorientasi pada profit oriented melainkan fokus memberikan pelayanan publik ke masyarakat kota tangerang. “Tak semua berorientasi pada keuntungan namun bagaimana agar kebutuhan masyarakat khususnya Kota Tangerang terpenuhi dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, program keberpihakan untuk masyarakat kecil pada anggaran perubahan untuk membantu masyarakat kecil terhindar dari konflik sosial, ujar Dr. Nurdin, pengalokasian anggaran perubahan diarahkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, program untuk masyarakat kecil juga menjadi fokus pemerintah. “Di antaranya adalah pengalokasian anggaran Universal Health Coverage (UHC), bantuan pendidikan dan bantuan sosial,” tutur Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri.

Dr. Nurdin, berharap, penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil dalam mengelola APBD Kota Tangerang.

“Mudah-mudah dengan jawaban ini dapat menjadi langkah untuk mengambil keputusan dalam mengelola APBD Kota Tangerang. Dan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penganiaya Caddy Golf Modernland Berhasil Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

26 Juni 2026 - 23:59

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target, Sachrudin–Maryono Restui Ekspansi Bisnis dan Harus Berdampak bagi Kota

26 Juni 2026 - 17:20

Tragedi Berdarah Dilapangan Golf Modernland, Seorang Caddy Dianiaya Hingga Luka Robek Pada Kepala

25 Juni 2026 - 22:10

Wali Kota Sachrudin: Keluarga yang Kuat Kunci Mencetak Generasi Berkualitas

25 Juni 2026 - 22:03

Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism 

25 Juni 2026 - 20:25

Tembus Empat Besar, Sachrudin:  Kelurahan Hebat yang Banyak Manfaat bagi Masyarakat

25 Juni 2026 - 18:59

Trending di Kota Tangerang